Berita Tangerang
Pemadaman PJU di Kota Tangerang Selatan Masa PPKM Darurat Bakal Diperpanjang
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal melakukan perpanjangan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU).
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal melakukan perpanjangan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemadaman PJU sejak pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan pemadaman PJU tersebut dilakukan dalam program mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Pemadaman lampu yang berada di ruas titik tertentu dari jam 8 malam sampai jam 10 malam. Tidak mustahil itu nanti diperluas lagi menjadi jam 24.00 WIB," katanya saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Tangsel, Serpong, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang dan Petugas Gabungan Rutin Patroli di Area Pemadaman Lampu PJU selama PPKM Darurat
Baca juga: Pemkot Tangerang Lakukan Pemadaman Lampu PJU karena Banyak Dijumpai yang Nongkrong saat PPKM Darurat
Dia menjelaskan, Pemkot Tangsel telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel saat pemadaman lampu pada ruas jalan protokol.
Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir terjadi tindak kriminalitas saat pemadaman PJU berlangsung.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Kapolres. Program ini sudah dibahas bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim. Jadi makanya kita batasi pada jam 20.00 WIB hingga 22.00 WIB," kata pria yang akrab disapa Ben.
"Pada jam itu nanti Kasat Lantas dan anggotanya akan patroli. Kita enggak matiin semuanya kok, di titik tertentu saja."
"Di ruas Serpong, di ruas Jalan Raya Pamulang, Bintaro. Di titik itu nanti akan ada patroli, titik yang biasanya keramaian," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Tangerang Geser Tiang Lampu PJU di Pedestrian karena Peduli pada Pejalan Kaki
Baca juga: 179 Lampu PJU di Kepulauan Seribu Diganti Selama Tahun 2020
Seperti diwartakan sebelumnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran Pemadaman PJU.
Surat yang dikeluarkan per 12 Juli 2021 itu menyerukan terkait pemadaman PJU di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tangsel.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Ade Suprizal membenarkan tentang surat pemberitahuan pemadaman PJU di sejumlah ruas jalan protokol.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program PPKM darurat.
"Iya, kan kita mendukung progam PPKM Darurat," kata Ade saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: VIDEO Cegah Kemurumunan di Malam Tahun Baru 2021, Pemkot Bekasi Padamkan PJU di Fasilitas Umum
Baca juga: Malam Ini Ruas Jalan Ditutup dan PJU Dipadamkan, Kawasan Summarecon dan Alun-alun Bekasi Gulita
Ade menuturkan, pemadaman PJU merupakan upaya pihaknya dalam mengurangin kerumunan di masyarakat.
Pemadaman bakal dilakukan pada Rabu (14/7/2021) mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB selama masa PPKM darurat.
Surat juga ditembuskan kepada pihak Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Kodim 0506 Tangerang yang menyebutkan lokasi pemadaman PJU.
Dalam surat tersebut lokasi pemadaman PJU yakni ruas jalan protokol, Jalan Kawasan Bintaro, Jalan Kawasan BSD, dan Jalan Kawasan Alam Sutera.
Pemadaman PJU
penerangan jalan umum
PPKM darurat
Pemadaman PJU di Tangerang Selatan
Pemadaman PJU diperpanjang
Wali Kota Tangerang Selatan
Benyamin Davnie
Imigrasi Soekarno-Hatta Menindak Para WNA Pelanggar Hukum, Mayoritas dari Nigeria |
![]() |
---|
Potret Kemiskinan Kota, Nenek Tati Suryati Tertimpa Reruntuhan saat Rumah Reyotnya Ambruk |
![]() |
---|
Sempat Vakum Lima Tahun, Indonesia Mebel dan Design Expo Kembali Digelar 14-17 September 2023 |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Harga Cabai di Kota Tangerang Makin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu |
![]() |
---|
Ibu-ibu Karawaci Ikuti Sosialisasi Deteksi Dini dan Bahaya Kanker Serviks |
![]() |
---|