PPKM Darurat

Mulai 16 Juli, Polisi Lakukan Penyekatan PPKM di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek

Penyekatan PPKM Darurat di Tol Cikampek itu dilakukan mulai hari ini, Jumat (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021, pada masa libur Idul Adha.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Jasa Marga
Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Penyekatan PPKM Darurat di Tol Cikampek itu dilakukan mulai hari ini, Jumat (16/7/2021) hingga 22 Juli 2021, pada masa libur Idul Adha.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya”, ucap Taufik dalam siaran tertulisnya, Jumat (16/7/2021).

Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek.

“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” ujarnya.

Selain itu, Taufik menambahkan, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.

Seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasamarga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut," katanya.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).

Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved