Virus Corona Jabodetabek
Masjid di Tangsel Ini Tetap Gelar Salat Jumat di Masa PPKM Darurat, Banyak Bocah Tak Bermasker
Seorang pengurus masjid mengumumkan kepada jemaah masjid, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico |
"Bahkan masalah akidah pun, dipinggirkan."
"Jangankan ibadah, masalah akidah saja kalau mengancam nyawa, itu Alquran itu bisa Anda lihat," ujar Hasanuddin kepada Tribunnews, Jumat (9/7/2021).
Hasanuddin menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai salat Jumat di masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca juga: Wagub DKI: Jangan Kucing-kucingan Tipu Petugas dan Jadi Penyebab Duka Bagi Orang Lain
Fatwa tersebut menyebutkan Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah saat terjadi pandemi Covid-19.
Tahun ini, MUI telah mengeluarkan tausiah atau imbauan untuk penegasan fatwa tersebut.
Fatwa tersebut, kata Hasanuddin, untuk menjaga jiwa manusia dari penularan Covid-19.
Baca juga: Partai Demokrat Usul Halaman dan Gedung DPR/MPR Dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
"Kan menjaga jangan sampai nyawa terancam."
"Menjaga orang lain jangan terpapar Covid-19 yang akibatnya meninggal," tutur Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, keselamatan jiwa merupakan prioritas, sedangkan Salat Jumat dapat dilakukan pada hari lainnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Targetkan 8 Juta Warga DKI Jakarta Sudah Divaksin Covid-19 Sebelum Agustus 2021
Dirinya mengatakan jika jiwa terancam, ibadah tidak akan bisa dilaksanakan lagi.
Hasanuddin meminta seluruh pihak melihat ibadah dalam agama tidak sepihak.
"Jadi jangan pakai kacamata kuda memandang hukum itu."
Baca juga: Absensi Ibas Disinggung, Partai Demokrat: Kita Bicara Nyawa Rakyat, Dia Malah Bahas Daftar Hadir
"Ini ibadah kan wajib. Salat Jumat kan wajib, masa dilarang? Itu kacamata kuda namanya, jadi searah aja lihatnya."
"Jangan pakai kacamata kuda dalam memahami hukum Islam," ucap Hasanuddin.
Meski begitu, Hasanuddin menyerahkan kepada masing-masing individu jika tetap menggelar Salat Jumat.
Baca juga: Begini Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Baru Berlaku di Jakarta