PPKM Darurat
Titik Penyekatan PPKM Darurat Kota Bogor Bertambah 4 Jadi 17 Titik, Ini Daftarnya dan Berlaku 24 Jam
Kota Bogor menambah 4 titik penyekatan dalam PPKM Darurat. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga Kota Bogor untuk menekan Covid-19.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Titik penyekatan PPKM Darurat Kota Bogor bertambah 4 Jadi 17 titik. Ini daftarnya dan berlaku 24 jam.
Untuk mengurangi mobilitas warga Kota Bogor dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kota Bogor menambah titik penyekatan.
Dari sebelumnya 13 titik kini menjadi 17 titik.
Penambahan titik penyekatan tersebut berlaku mulai Jumat (16/7/2021).
Menurut Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, penambahan titik penyekatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Hal ini mengingat melonjaknya kasus positif di Kota Bogor.
Baca juga: Dedie A Rachim Sebut Selama 11 Hari Tercatat 65 Warga Kota Bogor yang Jalani Isoman Meninggal
Penyekatan di Kota Bogor tersebut selama 24 jam. Namun, dilakukan secara bergilir.
Misalnya pagi di Simpang Jembatan Merah, siang di Simpang Empang, malam di Simpang Salabenda.
"Secara teknis penyekatan bergilir tergantung kondisi arus lalulintas," ujar Rachmat dalam keterangan resminya, Kamis (15/7/2021).
Rachmat menambahkan bahwa hanya bagi pengendara yang bekerja di sektor kritikal dan esensial yang bisa melintas sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
17 titik penyekatan di Kota Bogor:
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang Mcd Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang Air Mancur
9. Putaran Eks Balebinarum
10. Underpass Jalan Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ciawi-putar.jpg)