Berita Tangsel

Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran, Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid dan Lapangan Ditiadakan

Dalam surat tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan tiga poin pelaksanaan ibadah pada Idul Adha 1442 Hijriah. 

Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.  

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. 

Dalam surat tersebut, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan tiga poin pelaksanaan ibadah pada Idul Adha 1442 Hijriah. 

Menurutnya surat edaran itu mengatur keseluruhan tempat ibadah melangsungkan kegiatan peribadatan ataupun keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM Darurat. 

Surat tersebut turut pula mengacu terhadap sejumlah kegiatan keagamaan pada perayaan Idul Adha 1442 Hijriah. 

"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan," tulis Benyamin dalam surat edarannya tersebut yang diterima pada, Kamis (15/7/2021).

"Dan Salat Idul Adha 1442 Hijriah yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala ditiadakan," sambungnya. 

Sementara, surat edaran tersebut turut pula mengeluarkan aturan dalam penyembelihan hewan kurban

Berikut aturan pada penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah : 

- Pembelian hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. 

- Setiap pelaksanaan pemotongan hewan kurban diawasi Satuan Tugas Covid-19 dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. 

- Kegiatan penyembelihan, pengkulitan, dan pencacahan daging wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian,  memggunakan masker, penyediaan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan. 

- Kegiatan pemotongan hewan hanya boleh dihadiri oleh panitia dan dilaksanakan dengan membatasi jumlah petugas penyembelih hewan kurban yang memungkinkan penerapan protokol kesehatan. 

- Pendistribusian daging diantarkan langsung ke rumah para penerima untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 
 

Baca juga: Dinsos Kota Tangsel Minta PT Pos Perbanyak Titik Penyaluran Dana BST Satu Lokasi 100 Orang Penerima

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved