Idul Adha

Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksakanan H+1 Idul Adha 1442 H, Begini Caranya

Pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan aturan pelaksanan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H. 

Wartakotalive.com
Ilustrasi- penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah dilaksakana sehari setelah hari H Idul Adha. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama mengeluarkan aturan pelaksanan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H

Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menerangkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tak langsung dilakukan setelah Salat Idul Adha digelar. 

Ishfah mengatakan penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah Salat Idul Adha, demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan. 

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan.

Baca juga: Juru Sembelih hewan Kurban Bukan Sembarang Orang, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Menjelang Hari Raya Idul Adha Petugas Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Temukan 11 Hewan Kurban Sakit

Maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ujar Ishfah, dalam diskusi daring bertajuk 'Aman dan Sehat di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7/2021).

Ishfah juga menyebut pemerintah dalam aturan tersebut meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia. 

Akan tetapi, hal itu dapat dikecualikan apabila tidak tersedia rumah potong hewan ruminansia atau kapasitas rumah potong hewan tidak mencukupi. 

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban itu dapat dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia," kata Ishfah. 

"Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh, maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Baca juga: Menag Berharap Tak Ada Antrean Daging Kurban yang Timbulkan Kerumunan, Daging Diantar ke Rumah

Syarat juru sembelih hewan kurban 

Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban.

Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:

2. Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:

- beragama Islam dan sudah akil baligh;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved