Berita Jakarta

Komplotan Pemalsuan Surat Vaksinasi Covid-19 Digulung Polisi, Pelaku Jual Rp 200 Ribu per Lembar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka menawarkan dapat membuat surat hasil swab PCR, antigen tanpa melalui tes

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya kembali membekuk dua pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR, Antigen dan Surat Vaksinasi, yang dijual atau dipasarkan keduanya melalui media sosial Facebook. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya kembali membekuk dua pelaku pemalsuan surat hasil swab PCR, antigen dan surat vaksinasi, yang dijual atau dipasarkan keduanya melalui media sosial Facebook.

Kedua pelaku adalah MI dan NFA.

Mereka dibekuk di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang pada 10 Juli 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mereka menawarkan dapat membuat surat hasil swab PCR, antigen tanpa melalui tes yang sebenarnya.

Selain itu keduanya juga menawarkan dapat membuat surat vaksinasi palsu.

"Dampak atas apa yang mereka lakukan ini sangat berbahaya. Karena bisa menghambat tujuan pemerintah atau kita semua, dalam menekan penyebaran Covid-19," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Yusri menjelaskan surat swab antigen dijual seharga Rp 100 Ribu, swab PCR seharga Rp 300 Ribu dan surat vaksinasi Rp 200 Ribu per lembar suratnya.

"Kedua tersangka MI dan NFA ini memiliki peran masing-masing. MI berperan mencari customer dengan cara memposting atau menawarkan di akun facebooknya. Dia juga yang melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Yusri.

Sementara NFA kata Yusri berperan membuat dan mencetak semua dokumen palsu yang diminta.

"Juga menerima transfer uang jasa pemalsuan dokumen," kata Yusri.

NFA kata Yusri pernah bekerja di percetakan dan memiliki semua alat untuk memalsukan surat dokumen yanh diminta.

Ia menjelaskan bahwa keduanya mengaku baru beroperasi sejak Maret 2021 untuk surat palsu hasil Swab PCR, Antigen dan Surat Vaksinasi palsu.

"Namun akan kami dalami lagi. Sebab dari hasil penyelidikan, sebelum memalsukan surat hasik Swab PCR, Antigen dan surat vaksin, keduanya juga memalsukan surat dokumen lainnya," kata Yusri.

Diantaranya KTP, NPWP, ID card, ijazah, surat nikah hingga SIM.

"Untuk KTP, NPWP, dan ID card, dihargai Rp 80 Ribu. Sementara ijazah Rp 1 Juta, surat nikah Rp 150 Ribu dan SIM Rp 300 Ribu," kata Yusri.

Keduanya kata Yusri dikenakan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara serta Pasal 35 junto Pasal 51 UU ITE.

"Yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Yusri.

Baca juga: Jauh-jauh dari Slipi, Harapan Teguh Bawa Pulang Tabung Oksigen dari Koja untuk Ibunya Pupus Sudah

Baca juga: Depot Pengisian Tabung Oksigen Gratis di Tangerang Dibuka Besok Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved