Virus Corona Jakarta
Kebut Distribusi Tabung Oksigen, Kejari Jakut Kerahkan Dua Armada Truk Barang Bukti
Kebut Distribusi Tabung Oksigen, Kejari Jakut Kerahkan Dua Armada Truk Barang Bukti. Truk tersebut sengaja dioperasikan selama Pandemi Covid-19
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Kebut pendistribusian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengerahkan dua armada truk barang bukti untuk mengirimkan tabung oksigen ke sejumlah RSUD di Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengatakan pihaknya menyiapkan dua kendaraan untuk mendistribusikan tabung oksigen yang setiap saat dapat dipanggil.
"Bantuan yang diberikan dalam hal ini adalah armada untuk mengangkut pengisian dan pendistribusian kembali ke RSUD," katanya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Waspada Begal Sadis di Jatikramat, Seorang Warga Tewas Dibacok Ketika Jaga Warung Kopi
Sudarmawan menambahkan kolaborasi ini sudah dilakukan oleh seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk membantu kelancaran pendistribusian oksigen yang selama ini agak tersendat.
"Kita harus bersikap pro aktif pada masa pandemi ini. Kita berikan sumber daya yang kita miliki, khususnya pada pemerintah setempat," katanya.
Baca juga: Boleh Berkurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Ustaz Adi Hidayat Paparkan Hukumnya
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan oksigen yang digunakan untuk seluruh RSUD di wilayah Jakarta Utara.
"Dalam pelaksanaan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan bantuan armadanya untuk proses pengisian tabung oksigen," kata Ali.
Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Mahasiswa Bangun Ekonomi Syariah untuk Buka Lapangan Kerja
Ali menuturkan bantuan berupa pengisian dan pendistribusian tabung oksigen sudah lama dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang juga dibantu instansi terkait.
"Kolaborasi ini membuktikan kita semua turun tangan bersama-sama, memfasilitasi pelayanan kesehatan dalam upaya memberikan tingkat kesembuhan yang tinggi di masa pandemi," ujar Ali. (jhs)