Virus Corona

Dokter Lois Mengaku Penyataan 'Ngawur' Soal Covid Tak Berdasarkan Riset, Hanya Opini Pribadi

dokter Lois mengaku salah telah mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat tersebut. 

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. Ia menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat, terkait pernyataannya soal pandemi Covid-19. 

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved