Virus Corona
Dokter Lois Mengaku Penyataan 'Ngawur' Soal Covid Tak Berdasarkan Riset, Hanya Opini Pribadi
dokter Lois mengaku salah telah mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sempat ucap tak percaya Covid-19, dokter Lois Owien setelah dipanggil Polda Metro Jaya, akhir dibebaskan.
Namun dokter Lois mengaku salah telah mengeluarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat tersebut.
Dokter Lois Owien disebut telah mengakui kesalahannya atas pernyatannya mengenai Covid-19 yang ternyata hanya opininya belaka.
Hal itu diakui dr Lois saat menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Melansir Tribunnews, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan terduga pelaku memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Dokter Lois Tetap Tersangka dan Diproses Hukum
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset
Slamet menuturkan, dokter Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Baca juga: Tak Percaya Covid-19 dan Ditangkap Polisi, Dr Lois Pernah Sebut Raffi Ahmad Meninggal Akibat Vaksin
Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
Pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.
Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.
UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2023: 4 Pasien Meninggal, 539 Sembuh, 322 Orang Positif |
![]() |
---|
Covid-19 Subvarian Kraken Masuk Indonesia, Lebih Cepat Menginfeksi dan Bertahan Lebih Lama |
![]() |
---|
Warga Polandia yang Bawa Masuk Covid-19 Subvarian Kraken ke Indonesia Pernah Kunjungi Jakarta |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2023: 2 Pasien Wafat, 339 Orang Sembuh, 274 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 24 Januari 2023: 5 Pasien Meninggal, 453 Sembuh, 218 Orang Positif |
![]() |
---|