Petugas Bakal Tindak Penampungan Hewan Yang Berdiri di Zona Merah
petugas juga memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli hewan kurban yang telah diberi tanda silang merah.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sejak (1/7/2021). Demikian diungkap Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Timur Yuli Absari.
Yuli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di 191 tempat penampunga hewan kurban yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Timur.
“Total, petugas telah memeriksa 14.014 hewan kurban sampai Jumat (9/7),” ungkap Yuli. “Dari hasil pemeriksaan itu kami menemukan ada 11 hewan kurban yang sakit, satu hewan cacat, dan enam hewan kurban belum cukup umur,” terang Yuli, Senin (12/7/2021).
Lebih lanjut Yuli menjelaskan, terhadap hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban, petugas memberi tanda silang berwarna merah menggunakan cat.
Kemudian, petugas juga memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli hewan kurban yang telah diberi tanda silang merah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 13 Juli 2021, Taurus Sukes Dalam Bisnis, Gemini Belum Bisa Move On
Baca juga: Pemkot Tangsel Wacanakan Vaksinasi untuk Anak Dibawah 12 Tahun, Sekda: Sedang Dikonsep
Sementara, terhadap hewan-hewan kurban yang dinyatakan sakit, diminta dipindahkan atau dipisahkan dari tempat penampungan hewan kurban yang sehat. Namun, jika hewan itu sembuh sebelum hari pemotongan, maka hewan itu layak untuk dikurbankan.
“Tapi kalau dari pemeriksaan ditemukan sakit berat dan kemungkinan tidak bisa sembuh hingga hari pemotongan, maka hewan itu diberi tanda silang juga,” ujar dia.
Menurut Yuli, pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini masih terus berjalan sampai Hari Raya Idul Adha berlangsung. “Kita juga melakukan pendataan lokasi penampungan hewan kurban agar tidak berada di zona merah penyebaran Covid-19,” katanya.
Lebih lajut Yuli mengungkapkan, jumlah tempat penampungan hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah Jakarta Timur berkurang. Yuli mencatat, di 10 Kecamatan Jakarta Timur hanya ada 191 tempat penampung hewan kurban.
Yuli menduga, berkurangnya jumlah penampungan hewan kurban karena Jakarta masih diselimuti pandemi Covid-19. Kemudian, pedagang takut merugi karena hewan kurban tidak laku terjual.
“Dari data sampai 9 Juli 2021 tercatat ada 191 tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur,” ucap Yuli.
Sementara, lanjut Yuli, pada tahun 2020, jumlah tempat penampungan hewan kurban ada 217 lokasi.
Baca juga: Identitas Pelapor di Aplikasi JAKI Bocor Akibatkan Diintimidasi Warga, Wagub DKI akan Sanksi Petugas
Baca juga: Penyekatan Dimulai di Tangsel, Pengurus Wilayah Lebih Kecil Diminta Lapor Jika Menutup Lingkungannya
Kemudian tahun 2019, jumlah tempat penampungan hewan kurban itu mencapai 462 lokasi. Data yang dimilikinya menunjukan, pandemi Covid-19 sangat berpengaruh kepada pedagang hewan kurban.
“Pengurangan tempat penampungan hewan kurban karena adanya larangan berjualan di zona merah penyebaran Covid-19,” ucap dia. Pihaknya masih melakukan pendataan tempat penampung hewan kurban.
Jika ditemukan berada di lokasi zona merah, maka pihaknya akan meminta untuk segera dipindah atau ditutup. Jika tetap ngeyel tidak mau pindah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar tempat penampunga hewan kurban itu ditindak.
“Sesuai Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 tahun 2021 lokasi tempat penampungan hewan kurban di tidak boleh berada pada zona merah penyebaran Covid-19,” tegas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemeriksaan-hewan-kurban.jpg)