Berita Jakarta

Bedakan Mana Hewan Kurban yang Sehat Atau Sakit, Sudin KPKP Jakarta Timur Berikan Tanda Khusus

Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, selain pemeriksaan protokol kesehatan pihaknya juga mengecek izin usaha para pedagang hewan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Petugas Satpol PP Jakarta Timur mengecek izin pedagang hewan kurban dan memberi imbauan protokol kesehatan, Senin (12/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG --- Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan pengecekan protokol kesehatan ke sejumlah tempat penampungan hewan kurban.

Ada beberapa tempat yang didatangi Satpol PP Jakarta Timur di antaranya yaitu di Jalan Utan Kayu Raya, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Kedua Jalan Cipinang Jaya dan Jalan Rawamangun Muka Timur 1, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ketiga di Jalan Kebon Nanas, Kecamatan Jatinegara, keempat Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung dan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, selain pemeriksaan protokol kesehatan pihaknya juga mengecek izin usaha para pedagang hewan.

"Karena semua hewan kurban ini harus tahap pemeriksaan kesehatan dari Sudin KPKP dan setelah diperiksa maka surat keterangannya dikeluarkan Sudin KPKP," ucap dia, Senin (12/7/2021).

Nantinya, kalau hewan yang dijual oleh pedagang itu dinilai sehat maka Sudin KPKP akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kemudian, pihaknya memeriksa lokasi penjualan hewan karena dia tidak ingin pedagang menggunakan lokasi merugikan orang lain.

"Lebih baguskan lahan milik sendiri atau lebih baik sewa lahan," ucapnya.

Sebelumnya, jelang lebaran Idul Adha, ribuan hewan kurban sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur sejak (1/7/2021) lalu.

Kasudin KPKP Jakarta Timur Yuli Absari menjelaskan, ada sebanyak 191 tempat penampunga hewan yang tersebar di 10 Kecamatan.

Sebanyak 14.014 hewan yang sudah dilakukan pemeriksaan Sudin KPKP sampai Jumat (9/7/2021) lalu.

"Kami menemukan 11 hewan kurban yang sakit, satu hewan cacat dan enam hewan belum cukup umur," terang dia Senin (12/7/2021).

Semua hewan kurban yang tidak layak diberi tanda silang merah menggunakan cat.

Kemudian, pihaknya memberi imbauan kepada masyarakat tidak membeli hewan kurban yang diberi tanda tersebut.

Selanjutnya, hewan yang sakit juga tidak boleh dijual dan harus dipisahkan dari tempat penampungan.

Jika hewan itu sembuh sebelum hari pemotongan, maka layak untuk dikurbankan.

Baca juga: Dilarang Jualan di Kawasan Zona Merah, Jumlah Pedagang Hewan Kurban di Jakarta Timur Berkurang

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved