PPKM Darurat

Aturan PPKM Darurat Tempat Ibadah Direvisi, Wali Kota Bekasi Tetap Minta Tak Gelar Salat Idul Adha

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap mengimbau pengurus masjid untuk tidak menggelar ibadah salat Idul Aadha meski PPKM darurat direvisi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Max Agung Pribadi
Wartakotalive.com
Kasus kematian Covid-19 kian meningkat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kembali semua pihak dan masyarakatnya terkait bahaya Covid-19 yang mengancam kesehatan hingga dapat menyebabkan kematian. 

WARTAKOTALIVE.COM, Bekasi Selatan -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tetap mengimbau pengurus masjid untuk tidak menggelar ibadah sholat idul adha meski pemerintah pusat telah merevisi aturan berkenaan dengan rumah ibadah saat PPKM Darurat.

"Kalau bisa jangan dulu (sholat idul adha), apalagi kalau zonanya masih merah," ungkap Rahmat saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (12/7/2021).

Rahmat mengatakan pada dasarnya aturan rumah ibadah direvisi pemerintah agar kegiatan peribadatan tetap bisa berlangsung di wilayah zona hijau.

Baca juga: Petugas Gabungan Segel Kafe dan Warnet di Pamulang karena Melanggar PPKM Darurat

"Rumah ibadah itu kalau saya lihat di perbaikannya, adalah jangan sampai rumah ibadah itu ditutup total, jadi untuk kegiatan takmir, kegiatan lainnya dalam aspek sosial tetap harus dibuka jangan ditutup, bukan itu maksudnya. Apalagi dengan perbaikan dari kemendagri kemarin saya bisa melihat itu," kata Rahmat.

Aturan tersebut dinilainya tepat diberlakukan di Kota Bekasi, hal itu dikarenakan terdapat sekitar 1.500 RT yang masih masuk daftar zona hijau.

Sebelumnya, Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Disebutkan bahwa tempat ibadah tidak lagi ditutup, namun acara resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Baca juga: Operasi Penyekatan PPKM Darurat di Parung, 63 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved