Artis Tersangkut Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi, Pengacara: Hanya Korban Penyalahgunaan Narkoba

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani proses rehabilitasi sesuai undang-undang dan assessment yang dilakukan di BNN.

Youtube sandiaga TV
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani proses rehabilitasi sesuai undang-undang dan assessment yang dilakukan di BNN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani proses rehabilitasi.

Rehabilitasi itu dilakukan setelah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebutkan hanya sebagai pengguna narkoba.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi yang diakui milik Nia Ramadhani 'cuma' 0,78 gram saja.

Nia Ramadhani memakai baju tahanan saat digiring polisi keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. Di saat bersamaan, Ardi Bakrie (tidak tampak) juga ikut dibawa polisi untuk pengembangan kasus narkoba.
Nia Ramadhani memakai baju tahanan saat digiring polisi keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam. Di saat bersamaan, Ardi Bakrie (tidak tampak) juga ikut dibawa polisi untuk pengembangan kasus narkoba. (istimewa)

Rehabilitasi dilakukan untuk melepas ketergantungan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada narkoba.

Keputusan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (9/7/2021).

Di surat assessment rehabilitasi yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi.

Baca juga: Nia Ramadhani Bukan Contoh Baik Karena Memakai Narkoba, Minta Maaf dan Mohon Ampunan dari Allah

Baca juga: Minta Maaf Setelah Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Apa yang Saya Lakukan Tidak Jadi Contoh Terpuji

Proses rehabilitasi dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

Sebelumnya, Wa Ode Nur Zaenab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya ke penyidik kepolisian.

Menurut Wa Ode Nur Zaenab, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya korban penyalahgunaan narkoba.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers, Sabtu (10/7/2021) sore.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers, Sabtu (10/7/2021) sore. (KompasTV)

Sebagai korban, anak dan menantu Aburizal Bakrie ini, sebut Wa Ode, berhak mendapat pelayanan rehabilitasi sesuai undang-undang.

Wa Ode mengutip Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.

"Mereka ini korban, harus diberikan pengobatan medis," ujar Wa Ode.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved