Artis Terjerat Narkoba

Praktisi Hukum Sebut Pengguna Narkotika di Bawah Satu Gram Layak Jalani Rehabilitasi, Ini Alasannya

Praktisi hukum Agus Wijaya sebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dibawah satu gram wajib jalani rehabilitasi medis dan sosial.

Editor: Panji Baskhara
KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Seorang praktisi hukum, Agus Wijaya menyebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dibawah satu gram wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tengah heboh kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan tetap diproses hukum hingga ke meja hijau.

Polisi menemukan barang bukti dari hasil penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni narkotika jenis sabu hingga alat hisap sabu (bong).

Diketahui, barang bukti sabu milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang ditemukan polisi ialah seberat 0,78 gram.

Baca juga: Nia Ramadhani Bukan Contoh Baik Karena Memakai Narkoba, Minta Maaf dan Mohon Ampunan dari Allah

Baca juga: Minta Maaf Setelah Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Apa yang Saya Lakukan Tidak Jadi Contoh Terpuji

Baca juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tersangka Narkoba, Pakar Psikologi Forensik: Paling-paling Rehabilitasi

Pertanyaannya, pantaskah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang ditetapkan tersangka kasus narkoba direhabilitasi?

Mengenai hal tersebut dijawab langsung oleh seorang Praktisi Hukum Agus Wijaya.

Agus akui, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Menurutnya, hal itu sudah berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Sehingga, lanjut Agus, kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.

"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut."

"Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujarnya Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Agus yang kini tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika, apa yang dialami Nia dan Ardie pantas menjalani rehabilitasi narkoba.

"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika."

"Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus Wijaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved