Artis Terjerat Narkoba
Praktisi Hukum Sebut Pengguna Narkotika di Bawah Satu Gram Layak Jalani Rehabilitasi, Ini Alasannya
Praktisi hukum Agus Wijaya sebut pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dibawah satu gram wajib jalani rehabilitasi medis dan sosial.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tengah heboh kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan tetap diproses hukum hingga ke meja hijau.
Polisi menemukan barang bukti dari hasil penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yakni narkotika jenis sabu hingga alat hisap sabu (bong).
Diketahui, barang bukti sabu milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang ditemukan polisi ialah seberat 0,78 gram.
Baca juga: Nia Ramadhani Bukan Contoh Baik Karena Memakai Narkoba, Minta Maaf dan Mohon Ampunan dari Allah
Baca juga: Minta Maaf Setelah Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Apa yang Saya Lakukan Tidak Jadi Contoh Terpuji
Baca juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tersangka Narkoba, Pakar Psikologi Forensik: Paling-paling Rehabilitasi
Pertanyaannya, pantaskah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang ditetapkan tersangka kasus narkoba direhabilitasi?
Mengenai hal tersebut dijawab langsung oleh seorang Praktisi Hukum Agus Wijaya.
Agus akui, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Menurutnya, hal itu sudah berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Sehingga, lanjut Agus, kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa dilakukan rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.
"Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut."
"Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujarnya Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Agus yang kini tengah mengambil pendidikan doktor (S3) Hukum di Universitas Krisnadwipayana dengan bidang penelitian Narkotika, apa yang dialami Nia dan Ardie pantas menjalani rehabilitasi narkoba.
"Tidak layak mereka dianggap penjahat. Walau perbuatannya tidak terpuji. Walau bagaimanapun mereka korban peredaran gelap narkotika."
"Justru itu kinerja polisi harus lebih baik agar narkotika tidak marak beredar dikalangan masyarakat," tambah Agus Wijaya.
Anindra Ardiansyah Bakrie
Prianti Nur Ramadhani
Nia Ramadhani
Ardi Bakrie
Praktisi Hukum Agus Wijaya
pengguna narkotika
pemakai narkoba
rehabilitasi
Tiba di RSKO, Ardhito Pramono Segera Jalani Proses Rehabilitasi |
![]() |
---|
Dengan Wajah Pucat, Ardhito Digiring ke BNNP, Akan Jalani Serangkaian Pemeriksaan Fisik dan Psikis |
![]() |
---|
Adik Ditangkap Narkoba, Rispo Harap Fico Fachriza Kali Ini Benar-benar Kapok |
![]() |
---|
Komika Fico Fachriza Sudah 5 Tahun Pakai Tembakau Sintetis |
![]() |
---|
Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi terhadap Pedangdut SeksiĀ Velline Chu |
![]() |
---|