Selasa, 14 April 2026

PPKM Darurat

Berstatus Zona Kuning Covid-19, Wilayah Perbatasan Karawang dan Bekasi Disekat Polisi

Berstatus Zona Kuning Covid-19, Wilayah Perbatasan Karawang dan Bekasi Disekat Polisi. Berikut Selengkapnya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat memantau posko penyekatan Sasak Jarang, Jalan Diponegoro, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (10/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Polres Metro Bekasi menambah dua posko penyekatan di akses jalan utama menuju wilayah perbatasan.

Posko tersebut berlokasi di Kecamatan Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan langsung dengan Karawang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan dua lokasi posko tersebut didirikan setelah Posko Sasak Jarang dan Kedungwaringin lebih dulu beroperasi sejak penerapan PPKM Darurat.

Baca juga: STP NHI Bandung Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19, Sandiaga Uno Optimis Percepatan Vaksinasi Tercapai

"Jadi kalau (posko) perbatasan ada di Sasak Jarang dan Kedungwaringin, lalu Pebayuran dan Cabangbungin. Itu perbatasan yang wajib kita sekat, sehingga mobilitas masyarakat dapat kita batasi," kata Hendra saat ditemui di Posko Sasak Jarang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/7/2021).

Hendra menambahkan dua posko tersebut didirikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang mendeteksi adanya kenaikan kasus temuan Covid-19 di wilayah tersebut.

Awalnya, dua lokasi itu masih berada di zona hijau, hingga kemudian berubah menjadi zona kuning lantaran diduga akibat tingginya mobilitas warga yang masuk ke Karawang, maupun sebaliknya.

Baca juga: Kiat Sukses Clarisha Bangun Usaha : Pentingnya Inovasi Hadapi Pandemi Covid-19

"Pebayuran dan Cabangbungin kenapa kita sekat? Karena banyak warga yang main ke Karawang atau sebaliknya. Sementara, mohon maaf, Karawang zonanya sedang merah, sedangkan Pebayuran awalnya zona hijau, sekarang kuning. Sama seperti Cabangbungin sekarang sudah masuk zona kuning. Nah karena interaksi dan mobilitas sekarang kita sekat," ujarnya.

Posko penyekatan di perbatasan akan beroperasi selama 24 jam guna menekan mobilitas warga agar terhindar dari penularan Covid-19.

Hendra meminta agar masyarakat bisa menahan diri untuk tetap di rumah selama PPKM Darurat diberlakukan oleh pemerinta pusat hingga 20 Juli mendatang.

"Kalau mobilitas berkurang, Insya Allah penyebaran Covid-19 juga berkurang dan beban Satgas Covid-19 mulai dari Nakes, TNI, Polri dan pemda ini juga akan berkurang, kalau sudah berkurang, penanganan akan lebih baik lagi dan lonjakan dapat kita tekan," kata Hendra. (abs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved