Viral Medsos

Pasien Mau Berobat, Pegawai Puskesmas Situ Udik Malah Sibuk Karaoke, Dinkes: Manusiawi, Kadang Jenuh

Dengan alasan sedang tutup karena masuk waktu ibadah salat Jumat, sang pasien diminta kembali Sabtu besok atau Senin lusa.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @bogorid_
Video pegawai di Puskesmas Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedang asyik berkaraoke saat jam kerja viral di media sosial (medsos) pada Jumat (9/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBUNGBULANG - Video pegawai di Puskesmas Situ Udik , Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedang asyik berkaraoke saat jam kerja viral di media sosial (medsos) pada Jumat (9/7/2021).

Dalam video itu, terlihat seorang  pasien ibu hamil yang terpapar Covid-19 ingin berobat dan berkonsultasi.

Namun dengan alasan sedang tutup karena masuk waktu ibadah salat Jumat, sang pasien diminta kembali Sabtu besok atau Senin lusa.

Baca juga: Demi Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, Sejumlah Artis Dikabarkan Mulai Jual Mobil dan Rumah

Baca juga: Susu Bear Brand Mahal dan Langka di Pasar, Ini Tanggapan Nestle 

Baca juga: Daftar 10 Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Bekasi

Video ini mendapat banyak tanggapan negatif dari warganet. Lalu bagaimana tanggapan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mike Kartalina Suwardi telah meminta keterangan Kepala Puskesmas Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang terkait peristiwa ini.

"Bu Mike telah meminta keterangan dan menegur Kepala Puskesmas Situ Udik," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Meakipun jajaran Puskesmas Situ Udik sudah ditegur, Adang melihat ada kemungkinan petugas tenaga kesehatan itu jenuh hingga butuh hiburan seperti berkaraoke.

"Saya pikir cukup manusiawi. Para petugas kesehatan kadang jenuh dan lelah," paparnya.

Meskipun demikian,  Dinas Kesehatan tetap menegurnya agar tidak diulangi lagi.

"Kita tegur agar tidak terulang lagi di masa depan," pungkas Adang.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diunduh di Pedulilindungi.id, Begini Caranya

Baca juga: SIAPAKAH Doni Salmanan, Viral Sawer Reza Arap Rp1 Miliar saat Live Streaming Games? Ini Sosoknya

Baca juga: PROFIL Harmoko, Sosok yang Minta Soeharto Mundur, Meniti Karir Jurnalis, Politisi, hingga Menteri

Dua Pabrik Didenda

Dua pabrik di Kabupaten Bogor ketahuan melakukan pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan karyawannya 100 persen.

Kedua perusahaan itu adalah PT. Simone di  Kecamatan Gunung Putri dan  PT. Sunbo di Kecamatan Klapanunggal.

Hal ini terungkap dalam inspeksi dadakan (sidak)  oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada Jumat (9/7/2021).

Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja.

“Aturannya tidak boleh 100 persen karyawan masuk kerja. Pabrik juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone.

Menurut dia, Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid-19.

Setiap hari warga yang terpapar Covid-19 sekitar 25 - 30 orang.

"Ini yang harus dipahami. Kita harus bekerja sama menjaga agar penularan Covid-19 tidak meningkat di wilayah ini," ujarnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun menambahkan sidak ini dilakukan untuk mengecek kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri.

"Kami mengunjungi PT. Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat," tegasnya.

Di PT. Simone ini, lanjut Harun, kita lihat masih 100 persen karyawan bekerja di pabrik. Itu artinya tidak ada pembatasan.

"Kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” paparnya.

Penegakan hukum berupa tindak pidana ringan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

"Untuk PT.Simone dan PT.Sunbo akan kita lakukan sidang Tipiring hari Senin (12/7/2021) di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," ungkap Harun.

Satgas Covid-19 akan terus melakukan sidak di semua industri yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

"Perusahaan yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar Harun.

Ia menjelaskan sidak ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat.

"Untuk sektor non esensial dan kritikal, aturannya 100 persen bekerja dari rumah. Sementara untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor. 

Baca juga: Bebastugaskan Suganda, Wali Kota Depok Tunjuk Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas Sebagai Plt Lurah

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved