UMKM
Siap-siap Pencairan BLT UMKM Lewat BRI, BNI dan PNM Mekar, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini akan diberikan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapkan dokumen pendukung untuk pencairan BLT UMKM tahap kedua pada bulan Juli 2021.
Pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini akan diberikan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran BLT UMKM berjumlah Rp 1,2 Juta.
Bagi yang belum pernah mencairkan BLT UMKM, di artikel ini akan diberitahukan caranya.
Pencairan bisa melalui BRI, BNI dan PNM Mekaar.
Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2021 Tahap Pertama Lewat BRI dan Mengecek Secara Online
Seperti diketahui, program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
YDBA Resmikan Lembaga Pengembangan Bisnis Di Lebak |
![]() |
---|
Sebanyak 32 UMKM Binaan SIG Ikuti Bazar UMKM untuk Indonesia 2023 |
![]() |
---|
Pemkot Jakarta Pusat Jamin tak Ada Penggusuran Pedagang saat Renovasi Lokasi Binaan Cempaka Sari |
![]() |
---|
YDBA Resmikan Program Pembinaan Petani Serai Wangi |
![]() |
---|
Astra melalui YDBA dan Kementerian Keuangan Resmikan Lembaga Pengembangan Bisnis di Puncak Dua |
![]() |
---|