UMKM

Siap-siap Pencairan BLT UMKM Lewat BRI, BNI dan PNM Mekar, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini akan diberikan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.

Tribunnews
Ilustrasi -- Cara cairkan dana BLT UMKM tahap 2 lewat BRI, BNI dan PNM Mekar, siapkan dokumen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Siapkan dokumen pendukung untuk pencairan BLT UMKM tahap kedua pada bulan Juli 2021.

Pencairan dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini akan diberikan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran BLT UMKM berjumlah Rp 1,2 Juta. 

Bagi yang belum pernah mencairkan BLT UMKM, di artikel ini akan diberitahukan caranya. 

Pencairan bisa melalui BRI, BNI dan PNM Mekaar. 

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2021 Tahap Pertama Lewat BRI dan Mengecek Secara Online

Seperti diketahui, program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

 

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved