PPKM Darurat

Melanggar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP Menutup Sementara Tempat Usaha Hingga PKL di Jakarta Utara

Sejumlah tempat usaha hingga pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Utara terbukti melanggar aturan PPKM darurat.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Sejumlah tempat usaha dan PKL di Jakarta Utara diberi sanksi tegas oleh Satpol PP berupa penutupan sementara, Selasa (6/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Ditemukan sejumlah tempat usaha hingga pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Utara melanggar aturan PPKM darurat.

Akhirnya sejumlah tempat usaha dan PKL di Jakarta Utara itu diberi sanksi tegas oleh petugas berupa penutupan sementara.

Penutupan sementara para tempat usaha dan PKL di kawasan Koja, dilakukan oleh pihak Satpol PP Jakarta Utara.

Hal ini dibenarkan Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid.

Baca juga: Anies Sebut Petugas Bakal Sambangi Perusahaan Non Esensial dan Kritikal yang Dicatat Melanggar PPKM

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi

Baca juga: Bawa Miras Saat PPKM Darurat di Lenteng Agung, Cewek Open BO Ini Mengaku Mengkonsumsi Obat Telarang

Ia mengatakan pelanggaran dilakukan tempat usaha tersebut membuat pihaknya memberikan sanksi penutupan sementara.

"Toko ini kan tidak termasuk kelompok esensial, bukan kebutuhan pokok untuk warga. Jadi toko ini tutup sampai tanggal 20 Juli,” ucap Yusuf, Rabu (7/7/2021).

Ia menambahkan, operasi penegakan PPKM Darurat yang digelar di Kecamatan Koja meliputi Jalan Muncang, Jalan Mangga, maupun Jalan Kramat Jaya.

Menurut Yusuf, sanksi tegas berupa penutupan sementara operasional selama PPKM Darurat itu berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Ini sebagai contoh dan peringatan pada yang lain, taati peraturan. Nanti jika ada yang mau dikonsultasikan secara hukum silakan ke Satpol PP Jakarta Utara," ujar Yusuf.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan pihaknya sudah menutup sementara enam tempat usaha saat operasi penegakan PPKM Darurat.

"Ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi tutup sementara selama masa PPKM Darurat dari tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Purnama.

Selain tempat usaha, pihaknya juga menertibkan puluhan lapak PKL di Jakarta Utara yang masih kedapatan layani makan di tempat.

"Sebanyak 23 lapak PKL ditertibkan karena masih melayani makan di tempat. Perlengkapan usaha disita dan dibawa ke Gudang Walang," ujarnya.

Pemerintah Buka Peluang Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Jika Kondisi Ini Terjadi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved