PPKM Darurat

Asosiasi Advokat Surati Anies hingga Jokowi,Minta Kebijakan STRP Tak Berlaku untuk Profesi Pengacara

Advokat yang merupakan profesi penegak hukum seharusnya termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya masuk ke dalam sektor esensial.

Editor: Feryanto Hadi
instagram @dkijakarta
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI Jakarta Pusat mengirimkan surat kepada Gubernur Anies Baswedan, Gugus Tugas Covid-19 hingga presiden Joko Widodo untuk menjelaskan beberapa hal menyangkut profesi advokat di saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua DPC AAI ]akarta Pusat, Andreas Nahot Silitonga menyoroti beberapa aturan yang ditetapkan dalam penerapan kebijakam tersebut, terutama kewajiban bagi pekerja non esensial untuk bekerja dari rumah.

Sedangkan sektor esensial dapat bekerja dari kantor 50 persen (work from office), dan sektor kritikal 100 persen bekerja dari kantor (workfrom office) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM Darurat Jakarta, Wagub DKI Tanggapi Kritikan Dewan soal Minimnya Sosialisasi STRP

Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Akses STRP Alami Hang karena Diakses 17 juta pendaftar

Di sisi lain, Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Surat Tanda Masuk Registrasi Pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Selain itu, dalam suratnya, DPC AAI jakarta Pusat menerangkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan berada di bawahnya pada wilayah Jawa dan Bali, namun masih berjalannya agenda persidangan termasuk namun tidak terbatas pada perkara Arbitrase dan pra Peradilan serta adanya proses Upaya Hukum yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Polda Metro Ungkap 103 Perusahaan Terjaring Operasi Yustisi dan Disegel karena Langgar PPKM Darurat

Andreas Nahot Silitonga menyebut, advokat yang merupakan profesi penegak hukum seharusnya termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya masuk ke dalam sektor esensial.

"Hal ini karena wilayah kerja seorang advokat tidak dapat dibatasi hanya di rumah saja, karena advokat adalah profesi yang bebas dan dan mandiri memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai Pasal 5 undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat," jelas Andreas Nahot Silitonga di Jakarta, Rabu (7/7/2021)

Andreas Nahot Silitonga menilai, sesuai dengan UU Advokat tersebut, maka sudah seharusnya STRP tidak diterapkan terhadap advokat, karena penerapan STRP mungkin saja dapat menghalangi advokat dalam menjalankan profesinya untuk memberikan bantuan hukum.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Polda Metro Tetapkan Status Tersangka Bos Dua Perusahaan yang Ditegur Anies

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Anies Baswedan, Gugus Tugas hingga Presiden Jokowi untuk menyatakan bahwa advokat termasuk dalam sektor kritikal atau setidak-tidaknya dalam sektor esensial."

"Kemudian, kami juga meminta agar mengecualikan advokat kewajiban STRP dalam melakukan perjalanan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan," tandas Andreas

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved