Berita Video
VIDEO : Makan Di Tempat Restoran di Bogor Kena Sanksi Rp 1 Juta
Aparat gabungan dari Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi yustisi PPKM Darurat
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Aparat gabungan dari Polresta Bogor Kota dan Satpol PP Kota Bogor melakukan operasi yustisi PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).
Operasi yustisi ini menyasar perkantoran dan pelaku usaha di Kota Bogor yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Pantauan Wartakotalive.com, operasi dimulai dari Jalan Raya Pajajaran, terus ke Jalan Pandu Raya dan berakhir di Jalan Baru.
Simak Video Berikut :
Petugas menyisir perkantoran, restoran, rumah makan dan tempat-tempat usaha yang masih beroperasi.
Dalam operasi yustisi ini, aparat gabungan mendapati dua rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Pengelelola dua rumah makan ini pun langsung menjalani sidang di tempat oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Sidang dilakukan di dalam mobil yang diparkir di depan Restoran Trio Minang, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Baca juga: Gawat, Empat Hari PPKM Darurat Tren Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Tiap Hari Pecahan Rekor
Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor, dan Depok Selasa Hari Ini
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Ario Wicaksono mengatakan dua restoran ini melanggar aturan PPKM Darurat karena membiarkan pelanggan makan di tempat.
"Aturannya kan tidak boleh makan di tempat, tetapi dibawa pulang ke rumah," kata Ario, Selasa (6/7/2021).
Para pelanggar aturan PPKM Darurat ini didakwa melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda uang Rp 1 juta.
"Setiap pelanggar membayar denda Rp 1 juta. Kita ingin memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat," pungkasnya.
Kondisi lalu lintas di Kota Bogor pada hari keempat PPKM Darurat ini agak lengang dan sepi.
Banyak kantor dan tempat usaha yang tutup sehingga jalanan begitu lancar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sanksi-ppkm-kota-bogor.jpg)