PPKM Darurat

Sejumlah E-commerce Siap Tindak Oknum Seller yang Menjual Obat Terapi Covid-19 yang Melebihi HET

Tokopedia, startup unicorn telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Dok. Tokopedia
Sejumlah e-commerce melakukan pengawasan internal terhadap oknum seller yang menjual obat terapi Covid-19 melebihi harga eceran tertinggi (HET). Foto ilustrasi: E-Commerce Tokopedia menyediakan produk asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap produk yang dibeli di Tokopedia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Heboh penjualan obat terapi Covid-19 di beberapa apotek dan e-commerce kerap dimanfaatkan oleh oknum penjual yang tak bertanggung jawab.

Untuk itu, sejumlah e-commerce melakukan pengawasan internal terhadap oknum seller yang menjual obat melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Seperti yang dilakukan oleh Tokopedia, startup unicorn itu telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19 terlebih di masa PPKM Darurat.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebut, pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat selama PPKM.

Selain itu, Tokopedia ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan kebutuhannya seperti obat-obatan tanpa harus keluar rumah.

Baca juga: Kemenparekraf dan Asosiasi E-Commerce Indonesia Gelar Malam Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020

Baca juga: Kini, Merchandise dan Aksesori Resmi Porsche Tersedia di Online Store PCJ, Cek e-Commerce Ini

“Saat ini, Tokopedia terus berkolaborasi dengan 13 mitra logistik kami untuk memastikan masyarakat bisa tetap mendapatkan kebutuhan sehari-hari tanpa harus keluar rumah,” kata Ekhel dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Ekhel menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan produk dengan harga tidak wajar di platform mereka.

Tokopedia tak segan-segan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ada hal tersebut dengan melarang tayang produk atau menutup permanen toko yang melanggar. 

Meski marketplace sepenuhnya ada di kendali seller, Tokopedia menegaskan bahwa perusahaan konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.

Baca juga: 3 Titik Akses Jalan Berpotensi Keramaianan di Kabupaten Bekasi Ditutup saat PPKM Darurat

“Walaupun marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), yaitu setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, apa yang dilakukan Tokopedia sejalan dengan kebijakan tersebut sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Hal serupa juga dilakukan oleh Shopee Indonesia terkait pengawasan pada seller yang menjual obat-obatan yang melebihi HET.

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan bahwa pihaknya memiliki tim internal yang bertugas untuk memantau marketplace dalam aplikasi agar menjual produk sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

Baca juga: Promo Indomaret Product of The Week hingga Sarapan Selasa 6 Juli, Ada Selai, Kopi

“Kami akan sangat menghargai jika para penjual obat-obatan terkait ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat, dengan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Handhika.

Dia melanjutkan, bila ditemukan akun yang menjual produk-produk yang tidak memiliki izin, berbahaya, dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, atau dijual di atas HET, tim internal Shopee akan mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas itu berupa penutupan akun itu agar tak tayang lagi di Shopee. (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved