Pilpres 2024

Semakin Ditentang PKS, Ferdinand Hutahaean Makin Mantap Dukung Jokowi Jabat Presiden Tiga Periode

Ferdinand Hutahaean menganggap, apabila PKS menolak wacana itu, maka sudah benar apabila masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Medan
Ferdinand Hutahaean 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kembali menegaskan dirinya mendukung adanya amandemen Undang-undang agar jabatan presiden bisa dilakukan tiga kali berturut-turut.

Ia memastikan mendukung presiden Joko Widodo kembali memimpin Indonesia.

Salah satu alasannya, sikap penolakan yang dilakukan oleh para politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia menganggap, apabila PKS menolak wacana itu, maka sudah benar apabila masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Baca juga: Di Balik Alasan Rizal Ramli yang Beri Usul Ganti Presiden Agar Penanganan Corona Lekas Kelar

"Membaca komentar PKS @hnurwahid ini setiap hari, saya jadi tumbuh semangat untuk benar2 mendukung upaya @jokowi 3 periode. Biasanya kalau ditentang PKS, apalagi mati2an begini, tampaknya 3 periode ini sdh paling benar utk diwujudkan. Bgkn pak @prabowo, setuju tidak?" tulis Ferdinand Hutahaean di Twitter, dikutip pada Selasa (6/7/2021)

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. M. Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan berbagai manuver inskonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

Manuver yang dimaksud adalah wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 via referendum atau dengan dekrit Presiden.

Padahal, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver dan kebijakan yang ditempuh adalah yang konstitusional.

Khususnya yang dapat membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 dan segala dampaknya.

Karena itu Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19.

Selain inkonstitusional, usulan itu tidak sesuai dengan fakta global kasus Covid-19.

Buktinya, di AS, Selandia Baru, Iran, serta negara negara lain, tidak ada satupun yang memakai pandemi Covid sebagai alasan untuk merubah konstitusi, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Artinya, usulan tersebut merupakan kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya. Seperti melalui pembentukan Seknas dan usulan Referendum mengubah UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Juga wacana perpanjangan tahun masa jabatan, dengan alasan bahwa Presiden Habibie, Soeharto, dan Soekarno juga tidak per 5 tahunan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved