PPKM Darurat
Kejari Depok Siapkan Lima Jaksa Tuntut Lurah Pancoran Mas Terkait Kasus Pelanggaran PPKM Darurat
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro mengatakan penunjukkan lima JPU ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul telah menerimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Jaya.
Penunjukkan ini guna mengawal kasus dugaan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda.
Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro mengatakan penunjukkan lima JPU ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda.
Kelimanya adalah Arief Syafriyanto,S.H.,M.H, Ivan Rinaldi,S.H.,M.H, Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H, Athar Bungo Ramadan,S.H, dan Hengki Charles Pangaribuan,S.H.
"Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk tiga pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon V dan Jaksa senior," papar Kuncoro kepada wartawan di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Lurah Pancoran Mas berinisial S akhirnya ditetapkan tersangka akibat menggelar pesta pernikahan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di rumahnya pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu.
Video berdurasi 20 detik yang memerlihatkan suasana pesta yang sejumlah tamu undangan tampak berjoget mengikuti alunan musik organ tunggal itu pun viral di jagat media sosial.
Saat pesta pernikahan anaknya itu, S mendirikan tenda megah lengkap dengan katering atau makanan bagi para tamu undangan.
"Hari ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh tersangka S," papar Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro kepada wartawan di Kejari Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Saat ini, Kuncoro mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.
"Kalau ditanya kapan kami akan mulai penyidikan tentu setelah berkas dilimpahkan Polres Metro Depok. Begitu sudah diserahkan akan langsung kami tindak lanjuti," tutur Kuncoro.
Kuncoro mengatakan, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diancam dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan 216 KUHP.
Dijelaskan Kuncoro, perkara tersebut berawal dari dilakukan penyelidikan oleh Polres Metro Depok.
Di mana pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
kejari depok
Lurah Pancoran Mas Suganda
Kepala Kejaksaan Negeri Depok
PPKM darurat
Jaksa Penuntut umum (JPU)
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|