PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat Hingga 20 Juli, Ade Yasin Tutup Wisata Alam dan Putar Balik Wisatawan Luar Bogor
"Kita akan kita putar balik wisatawan dari luar Bogor. Sanksi akan kita terapkan jika ada yang mengabaikan aturan PPKM Darurat ini,"
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, CIAWI --- Pemerintah Kabupaten Bogor menutup tempat-tempat wisata alam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Untuk tempat pariwisata kalau masih buka kita akan tutup," kata Bupati Bogor Ade Yasin usai memimpin apel gabungan dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di halaman Masjid Amaliyah, Ciawi, Sabtu (3/7/2021).
Dia menjelaskan rata-rata tempat wisata alam di Kabupaten Bogor milik Perhutani.
Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita minta untuk menutup sementara pusat-pusat rekreasi alam seperti air terjun atau curug dan wisata alam lainnya yang dikelola oleh Perhutani dan pihak ketiga,” ujarnya.
Selain itu, di pintu masuk wilayah Puncak dilakukan penyekatan untuk kendaraan dari luar Kabupaten Bogor.
"Kita akan kita putar balik wisatawan dari luar Bogor. Sanksi akan kita terapkan jika ada yang mengabaikan aturan PPKM Darurat ini," papar politisi PPP ini.
Sementara itu, setiap hotel yang bukan tempat karantina masih diperbolehkan menerima tamu maksimal 50 persen.
"Tamu hotel wajib menunjukan hasil negatif Covid melalui Swab PCR bukan antigen," paparnya.
Ade Yasin menegaskan perlu tindakan tegas dan terukur untuk menyukseskan aturan PPKM Darurat.
"Kita ingin PPKM Darurat ini betul-betul dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat. Ini bukan PPKM biasa, ini darurat. Jadi perlu tindakan yang lebih tegas dan terukur,” tambahnya.
Di wilayah Bogor, ada beberapa lapis penyekatan.
Ring satu ada di daerah perkotaan, ring dua di tempat-tempat wisata, dan ring tiga ada di perbatasan masuk kabupaten.
"Semua kita jaga dengan beberapa personil yang sudah ditempatkan di masing-masing wilayah," jelas Ade.
Satgas Covid-19 akan memberikan tindakan tegas untuk setiap pelanggaran mulai dari teguran, pembubaran keramaian, hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada tempat wisata dan tempat lainnya yang memang harus tutup, sementara masih beroperasi, kita langsung minta ditutup,” terang Ade.
Pemkab Bogor akan melaksanakan PPKM Darurat sesuai peraturan yang berlaku sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Tidak ada tawar-menawar soal penerapan aturan PPKM Darurat. Kita ingin dengan PPKM Darurat ini kondisi kedepan akan lebih baik dari sebelumnya, karena saat ini terjadi peningkatan kasus Covid di Kabupaten Bogor, tidak hanya di Kabupaten Bogor tapi di pulau Jawa dan Bali," pungkasnya.
Baca juga: Ajak Anaknya yang Berusia Remaja, Para Ulama di Jakarta Timur Suntik Vaksin di Kantor Wali Kota