PPKM Darurat

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bupati Ade Yasin dan Rombongan Forkopimda Tutup Tempat Usaha di Puncak

"Kita keliling ke beberapa tempat mulai dari Masjid Atta'awun, Taman Safari, Cimory, Pos Gadog untuk memantau penyekatan.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021), Bupati Bogor Ade Yasin melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke tempat-tempat wisata di kawasan Puncak. 

WARTAKOTALIVE.COM, GADOG - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021), Bupati Bogor Ade Yasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat wisata di kawasan Puncak.

Sejumlah tempat wisata di wilayah Bogor Selatan didatangi Ade dan rombongan Forkopimda Kabupaten Bogor.

Sebut saja, Masjid Atta'awun Puncak, Taman Safari, Rumah Makan Alam Sunda, Cimory Riverside, penyekatan Simpang Gadog, Warung pinggir jurang, Sukaraja, dan penyekatan Bukit Pelangi.

"Monitoring ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 202 serta mengantisipasi adanya kerumunan," kata Ade, Sabtu (3/7/2021).

Dia menambahkan PPKM Darurat ini aturan dari pusat yang harus diimplementasikan dan tidak bisa ditawar-tawar.

"Kita keliling ke beberapa tempat mulai dari Masjid Atta'awun, Taman Safari, Cimory, Pos Gadog untuk memantau penyekatan. Alhamdulilah cukup patuh para pemilik usaha sudah paham bahwa mulai tanggal 3-20 Juli semuanya tidak boleh beroperasi," papar Ade.

Namun masih ada pelaku usaha yang masih bandel dan melanggar aturan PPKM Darurat.

"Tadi juga kami sempat tutup satu tempat usaha karena tetap buka di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini. Kita langsung mengeksekusi untuk menutup tempat tersebut," ungkap Ade.

"Insyaallah dengan kepatuhan dan kesadaran masyarakat melalui PPKM Darurat ini pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor bisa ditekan," imbuhnya.

Menurut Ade, aktivitas masyarakat di kawasan Puncak hari (Sabtu--red) ini tampak sepi.

"Sepertinya masyarakat sudah mulai tahu bahwa kita memberlakukan PPKM Darurat, karena kita juga gencar lakukan sosialisasi di media massa, media online dan media sosial," ungkapnya.

Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha wisata maupun restoran yang melanggar protokol kesehatan dan mencoba beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini.

"Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif," tutur Ade.

Ade menghimbau kepada para pengelola hotel untuk waspada mengantisipasi, dikhawatirkan adanya orang yang sengaja datang ke hotel untuk isolasi mandiri karena positif Covid-19.

Di tengah pemberlakukan PPKM Darurat ini hotel tetap diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 50% dengan Prokes yang ketat.

"Saya himbau juga, kalau ada tamu hotel yang berkunjung lebih dari 3-7 sebaiknya terlebih dahulu di PCR supaya semuanya aman," tuturnya.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Hingga 20 Juli, Ade Yasin Tutup Wisata Alam dan Putar Balik Wisatawan Luar Bogor

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved