PPKM Darurat

Ada PPKM Darurat, Damri Lakukan Pengetatan Prokes dan Kapasitas di Seluruh Armada Bus

Damri memberlakukan aturan bagi pelanggan perjalanan domestik yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

dok Damri
Perum Damri turut mematuhi ketentuan yang ada pada PPKM Darurat untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19. Foto ilustrasi: Perum DAMRI membuka lowongan kerja terakhir 3 Juli 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Angka penularan Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pengetatan aturan perjalanan juga menjadi salah satu yang poin khusus dalam aturan PPKM Darurat, salah satunya soal bepergian dengan bus ke luar kota.

Perum Damri pun turut mematuhi ketentuan yang ada pada PPKM Darurat tersebut untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19.

Video: PPKM Darurat, Peminat Bus AKAP di Terminal Poris Tak Sampai 15 Penumpang

Seperti diketahui, aturan PPKM dalam penanganan Covid-19 mewajibkan moda transportasi umum, termasuk Damri.

Selain itu, moda transportasi wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Damri juga memberlakukan aturan bagi pelanggan perjalanan domestik yang mewajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, serta hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Darurat di Kota Bekasi: Mal Ditutup, Kantor Sektor non Esensial WFH 100 Persen

Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Sementara Mulai Hari Ini hingga 20 Juli 2021

Persyaratan lainnya adalah penumpang wajib dalam keadaan sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan di antaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus.

Dalam keterangan resminya, Damri mengaku patuh dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.  (Fandi Permana)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved