Berita Video

VIDEO : Luhut Binsar Panjaitan Jelaskan Rincian PPKM Darurat

Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut. 

Tribunnews/Lendy Ramadhan
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jenderal Purn. Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kegiatan pada pusat pembelanjaan, mall, serta pusat perdagangan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

Luhut menjelaskan, pemerintah berharap laju penularan virus Covid-19 dapat menurun separuhnya dengan kebijakan tersebut. 

"Jadi, tidak ada mall yang buka selama 3 sampai tanggal 20 Juli tadi," ujarnya, Kamis (1/7/2021).

Simak Video Berikut :

"Kita berharap dengan waktu itu, kita bisa menurunkan ini sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (kasus Covid-19)," imbuhnya saat konferensi pers secara virtual. 

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, serta jajanan hanya menerima pesan antar atau dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. 

Baca juga: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus

Baca juga: Antisipasi Dampak PPKM Darurat, Kemensos Segera Salurkan BST

Hal tersebut, lanjut Luhut, berlaku baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall. 

Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi, tempat konstruksi, dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan cara lebih ketat. 

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai Hari Ini, Satpol PP Jakarta Timur Belum Temukan Warga yang Panik

Luhut menyampaikan, untuk semua tempat ibadah juga ditutup sementara seperti halnya pusat perbelanjaan dan sebagainya. 

"Tempat ibadah, masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara," tuturnya. 

Selain itu, dia menambahkan, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lain ditutup sementara. 

"Kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," pungkas Luhut. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca juga: Pengusaha Pribumi di Ibu Kota Menjerit saat Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved