PPKM Darurat
PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mal, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Makan di Restoran Dilarang
“Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR --- Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (1/7/2021).
Dia menambahkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur.
“Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.
Dari 14 poin aturan PPKM darurat tersebut, salah satu poinnya melarang aktivitas pusat perbelanjaan atau mal.
Maka sementara waktu dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat tidak bisa bepergian dan belanja dulu ke mal dan pusat perbelanjaan.
Untuk membeli kebutuhan pokok, masyarakat di Kabupaten Bekasi masih bisa berbelanja ke supermarket atau pasar tradisional atau toko kelontong yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00.
Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya:
Pertama, perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Ketiga, untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan.
Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
Keempat, pusat perbelanjaan/mall ditutup.
Kelima, Supermarket/ pasar tradisional/toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM darurat
memutus mata rantai penyebaran Virus Corona
PPKM Daurat Mal Tutup
tempat ibadah tutup
Work From Home (WFH)
Bupati Bogor Ade Yasin
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|