PPKM Darurat

PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mal, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Makan di Restoran Dilarang

“Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Mal, Tempat Ibadah Ditutup Sementara, Makan di Restoran Dilarang
Warta Kota/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan siap mengimplementasikan aturan PPKM Darurat.

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR --- Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masya­rakat (PPKM) Darurat.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (1/7/2021).

Dia menambahkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terus meningkat memerlukan kebijakan yang tegas dan terukur.

“Kami tentunya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan angka kasus Covid ,” terang Ade.

Dari 14 poin aturan PPKM darurat tersebut, salah satu poinnya melarang aktivitas pusat perbelanjaan atau mal.

Maka sementara waktu dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, masyarakat tidak bisa bepergian dan belanja dulu ke mal dan pusat perbelanjaan.

Untuk membeli kebutuhan pokok, masyarakat di Kabupaten Bekasi masih bisa berbelanja ke supermarket atau pasar tradisional atau toko kelontong yang operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00.

Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari, berikut ini rinciannya:

Pertama, perkantoran 100% Work From Home (WFH) untuk sektor non essential.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Ketiga, untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office (WFO) sebanyak 50% dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Keempat, pusat perbelanjaan/mall ditutup.

Kelima, Supermarket/ pasar tradisional/toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 %, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved