CPNS 2021
Mahkamah Agung Buka CPNS 2021 Analis Perkara Peradilan Alokasi Calon Hakim, Simak Penjelasannya
Mahkamah Agung Buka CPNS Analis Perkara Peradilan Alokasi Calon Hakim, Simak Penjelasannya dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membuka sebuah formasi jabatan unik pada CPNS 2021.
Formasi jabatan itu merupakan formasi CPNS, tetapi diproyeksikan untuk mengikuti seleksi calon hakim ketika sudah menjadi PNS.
Unik kan?
Nah, formasi jabatan unik yang diproyeksikan untuk mengikuti seleksi calon hakim setelah jadi PNS adalah Analis Perkara Peradilan.
Baca juga: Ayah Eko Patrio Meninggal Dunia, Diduga Karena Sakit Jantung yang Diderita Sejak Lama
Jumlah kuota yang dibuka untuk formasi calon analis perkara peradilan itu juga sangat besar, yakni 1.540.
Rinciannya adalah 278 pelamar cumlaude, lalu 1.259 formasi umum, dan 3 untuk putra/putri Papua.
Namun, pola seleksinya berbeda dengan model calon hakim pada CPNS 2017.
Pada CPNS 2017, calon hakim menjadi formasi jabatan calon hakim dan yang lulus langsung menjalani pendidikan calon hakim selama 2 tahun.
Pada CPNS 2021, model perekrutan calon hakim sangat berbeda dengan CPNS 2017.
Pada CPNS 2021, rekrutmen Calon Hakim dilakukan via CPNS formasi jabatan Analis Perkara Peradilan atau APP.
Terkait syarat formasi calon hakim Via APP, sudah diumumkan dalam surat NOMOR : 01/Pansel-CPNS/MA/VI/2021
TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2021.
Baca juga: Positif Covid-19, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akui Tak Merasakan Gejala
Mereka yang dapat mendaftar formasi APP, antara lain :
1. S-1 Hukum
2. S-1 Ilmu Hukum