Pelanggaran Prokes
Ditresnarkoba Polda Metro Segel Dua Tempat Karaoke Di Bekasi, karena Melanggar Prokes
Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyegelan dengan police line di 2 tempat hiburan malam di wilayah Bekasi Kota, Selasa (29/6/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyegelan dengan police line di 2 tempat hiburan malam di wilayah Bekasi Kota, Selasa (29/6/2021) malam.
Dua tempat hiburan itu kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni melebihi jam batas operasional di masa PPKM mikro yang hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00.
Namun, dua tempat hiburan itu diketahui masih beroperasi hingga tengah malam.
Baca juga: Situ Bungur Tangsel Ditutup, Warga Ngotot Olahraga Pagi Sambil Mematuhi Prokes
Dua tempat hiburan yang disegel adalah Venus Karaoke di Jakasetia, Bekasi dan Zentrum KTV and Lounge di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan dari dua tempat hiburan itu pihaknya melakukan swab tes antigen dan tes urine narkoba kepada pengunjung dan karyawan.
"Hasilnya dua orang pengunjung positif narkoba dan satu pengunjung lainnya reaktif Covid-19," kata Hadi Prabowo, Rabu (30/6/2021).
Untuk dua pengunjung yang positif narkoba katanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.
Sementara yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri serta melakukan test PCR untuk memastikan positif atau tidaknya atas Covid-19.
"Kegiatan ini sifatnya patroli. Sasarannya adalah kafe, tempat karaoke, atau tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 malam," katanya.
Karena kedapatan melanggar jam operasional, kata Hadi, maka tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi tegas. "Yakni di segel sementara, agar tak mengulangi perbuatannya," kata Hadi.
Baca juga: Hari Bhayangkara, Polri Salurkan Bantuan Sembako ke Petani di Sumedang Sambil Ingatkan Prokes
Ia memastikan pihaknya akan menggelar operasi serupa selama masa PPKM mikro. "Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Hadi.
Sementara itu, sebanyak 32 tempat usaha di Jakarta Barat jalani sidang yustisi. Puluhan tempat usaha itu disidang lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan sidang yustisi diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan pada Rabu (30/6/2021).
"Selama bulan Juni ini ada 32 tempat usaha yang kami tindak karena melanggar protokol kesehatan. Namun yang hadir di sidang tadi 26 pengelola tempat usaha," ujar Tamo.
Pelanggaran Prokes
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komp
narkoba
protokol kesehatan (Prokes)
Langgar Prokes, 22 Orang di Warakas Jakut Diberi Sanksi Sosial |
![]() |
---|
Pelanggaran di Ibu Kota Masih Marak, Wagub DKI Ariza Minta Masyarakat Disiplin Menjalani Prokes 5M |
![]() |
---|
Masih Banyak Pelanggaran Prokes Covid-19 di Tangsel |
![]() |
---|
Kepala Satpol PP Segel Sendiri Tiga Bar di Jakarta Selatan yang Langgar Jam Operasional |
![]() |
---|
Manajer Bar di Senopati Kabur saat Digerebek Polisi karena Melanggar Prokes |
![]() |
---|