Pandemi Covid 19
Pemprov DKI Tunggu Instruksi Baru Dari Pusat soal Jam Operasional Mal hingga Pukul 17.00
DKI Tunggu Instruksi Baru Pusat soal Jam Operasional Mal hingga Pukul 17.00. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu instruksi baru dari pemerintah pusat soal jam operasional mal sampai pukul 17.00. Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro seperti sekarang, mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00.
Namun karena adanya ledakan kasus Covid-19, pemerintah pusat berencana mengetatkan jam operasi mal dengan merevisi regulasi yang ada. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait rencana pemerintah pusat tersebut.
Karena itu, sampai sekarang mal masih beroperasi sampai pukul 20.00 sebagaimana aturan PPKM mikro terakhir yang berlaku dari Selasa (22/6/2021) sampai Senin (5/7/2021) mendatang. “Belum ada aturan baru sampai jam 17.00, itu masih dibahas jadi masih beroperasi sampai pukul 20.00,” ujar Iffan saat dihubungi pada Selasa (29/6/2021).
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rencana pembatasan jam operasional mal masih dibahas antara Pemprov DKI dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Dia menyatakan, kebijakan baru akan segera disampaikan bila sudah ada keputusan.
Baca juga: Website Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Ternyata Beda, Yuk Save Linknya!
“Nanti akan diumumkan persisnya, yang penting ini kan kebijakan sudah diambil sampai tanggal 5 Juli. Jadi kami akan lihat dalam beberapa hari ini perkembangannya,” ujar Ariza.
Ariza mengaku, sejak dua hari terakhir atau pada Sabtu (26/7/2021) dan Minggu (27/6/2021) penyebaran Covid-19 berada di angka tertinggi sampai 9.000-an kasus baru. Tingginya penyebaran itu, kata dia, karena masifnya upaya testing dan tracing yang dilakukan pemerintah.
Bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat pemerintah akan merujuk mereka ke fasilitas kesehatan yang disediakan. Sementara bagi yang tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri atau di Rusun Nagrak dan Rusun Pasar Rumput yang disediakan pemerintah.
“Namun demikian semua yang paling penting bagi seluruh warga Jakarta tetap berada di rumah dan melaksanakan prokes secara baik serta disiplin,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito yang dikutip Kompas.com dari YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” tambahnya.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00. Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO). (faf)
Baca juga: Rusun Nagrak Cilincing Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, PLN Siaga Pasokan Listrik 7.195.000 VA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mal-taman-anggrek-masih-tutup.jpg)