Kasus Edhy Prabowo
Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Tidak Bersalah
Edhy Prabowo dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan
Wartakotalive.com, Jakarta - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku selama dirinya menjabat sebagai menteri yang dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.
Hal tersebut ia ungkapkan setelah mendengarkan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Edhy Prabowo dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," kata Edhy Prabowo kepada awak media.
Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga menyatakan kalau dirinya merasa tak bersalah atas perkara tersebut.
Kendati begitu dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.
"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy Prabowo.
Lebih lanjut, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.
Menurutnya hal itu sebagai upaya untuk bertanggung jawab karena tak bisa mengendalikan beberapa stafnya yang juga turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya tidak lari dari tanggung jawab tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tuntutan dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyatakan kalau Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Politikus Partai Gerindra
ekspor benih bening lobster
Safari Politik di Kota Tangerang, Ganjar Pranowo Belikan HP dan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina |
![]() |
---|
Rawatlah Ponsel Kesayangan dengan Empat Barang Ini, Dijamin Tambah Gaul |
![]() |
---|
Soimah Pancawati Merasa Lebih Tenang Hidup dan Tinggal di Yogyakarta, Saat Cari Duit Baru ke Jakarta |
![]() |
---|
PSI Apresiasi Ketegasan Heru Budi Hartono Bongkar Ruko yang Serobot Fasos Fasum di Pluit |
![]() |
---|
Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia Hadirkan Detergen yang Aman untuk Kulit Sensitif dan Rentan Alergi |
![]() |
---|