Pilkada 2020
Diduga Korupsi Dana Covid-19 untuk Pilkada, Bupati Jadi Tersangka namun Belum Bisa Ditahan
Polisi pun menetapkan Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapada (DD) sebagai tersangka kasus korupsi dana covid-19. Meski kalah DD masih jabat bupati
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Heboh dana covid-19 disunat untuk Pilkada tahun 2020.
Polisi pun menetapkan Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapada (DD) sebagai tersangka kasus itu.
Kepolisian Papua menduga sang petahana menggunakan dana penanganan covid-19 untuk keperluan Pilkada.
Baca juga: 53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan
Baca juga: Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano Tegaskan Masyarakat Papua Sangat Antusias Sambut Digelarnya PON
Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum menahan DD karena yang bersangkutan masih menjabat Bupati meski hasil Pilkada 2020 ia kalah.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menetapkan Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sekitar Rp3,153 miliar.
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).
Menurut Mathius Fakhiri, penetapan Bupati Mamberamo Raya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Aria Baron Meninggal Dunia, Punya Riwayat Diabetes Sebelum Dinyatakan Positif Mengidap Covid-19
Hingga kini, meski status DD sudah menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan.
Pasalnya, masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Adapun, penangkapan dan penahanan akan dilakukan setelah Polda Papua mendapat izin dari Mendagri.
Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR sudah ditahan lebih dulu.
Sampai sekarang, penyidik dari Polda Papua terus melakukan penelusuran tersangka lainnya, sebab diduga tersangka akan bertambah selain Bupati Mamra dan Kepala BKAD.
Perlu diketahui, kedua tersangka yang sudah ditetapkan merupakan pelaku korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020.
Baca juga: Jenazah Aria Baron Dimakamkan di Karawang, Meninggal Saat Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dana Covid-19 ada yang digunakan sebagai biaya Pilkada.
Meminta Maaf ke Pendukung, Denny Indrayana Buka Opsi Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK |
![]() |
---|
PROF DENNY Indrayana Minta MK Batalkan Kemenangan Sahbirin Noor di Pilkada Kalimantan Selatan 2020 |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat, 4 Artis ini Diperkirakan Tidak Lolos di Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Daftar Artis yang Menang dan Kalah di Pilkada Serentak 2020 Berdasarkan Hitung Cepat |
![]() |
---|
Daftar Link Hitung Cepat Pilkada 2020 di 9 Propinsi dan Cara Mencarinya Lewat Website Resmi KPU |
![]() |
---|