Virus Corona Jabodetabek
Ada 77 Kamar di Hotel Ciks Mansion yang Disiapkan untuk Pasien OTG dan Tanpa Komorbid
Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan 77 kamar isolasi khusus untuk pasien OTG dan tanpa komorbid di Hotel Ciks Mansion
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan 77 kamar isolasi khusus untuk pasien OTG dan tanpa komorbid di Hotel Ciks Mansion.
Hal itu dilakukan dengan meningkatnya jumlah Bed Occupancy Rate (BOR) di sejumlah Rumah Sakit dan RSUD di Jakarta karena adanya lonjakan kasus Covid-19,
Nantinya warga Jakarta Pusat yang terkonfirmasi Covid-19 namun tidak bergejala, dapat menjalani isolasi di Hotel Ciks Mansion, Menteng, Jakarta Pusat yang akan beroperasi beberapa hari kedepan.
"Jadi ini sebenarnya Hotel milik Sarana Jaya dan ditetapkan sebagai tempat isolasi terkendali sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, Selasa (29/6/2021).
Dikatakan Erizon Hotel Ciks Mansion, Menteng Jakarta Pusat ini memiliki jumlah kamar sebanyak 77.
• Hotel Ciks Mansion Ditunjuk untuk Lokasi Isolasi untuk Pasien Covid Tanpa Gejala, Ini Syaratnya
Baca juga: Pemkot Jakpus Siapkan Hotel Grand Mansion Menteng, Dikhususkan Tampung Pasien OTG Rujukan Puskesmas
Dari jumlah itu nantinya akan difungsikan khusus untuk pasien tanpa gejala atau OTG.
"Nanti kita akan lauching secepatnya kalo bisa dalam waktu dekat nanti akan kita fungsikan. Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah bisa digunakan," katanya.
Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tanpa gejala cukup membawa surat keterangan dari Puskesmas dan sudah mendapatkan verifikasi masuk dari sistem Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
"Jadi mereka yang masuk ini untuk yang OTG dan tanpa komorbid. Nanti bisa membawa surat keterangan dari Puskesmas yang sudah di ACC di sistem Sudin Kesehatan Jakarta Pusat," ujarnya.
Untuk masa perawatan 10 hari terhitung sejak tanggal PCR dinyatakan positif. Nantinya untuk penyediaan makanan akan disediakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Makan nanti akan di support di Dinas Sosial. Untuk obatnya karena OTG paling vitamin dari Puskesmas. Kenapa harus ada surat keterangan dari Puskesmas supaya Puskesmas bisa membekali vitamin yang diberikan," ucapnya.
Syarat isolasi di Hotel Ciks Mansion
Hotel Ciks Mansion yang berada di Jalan Pegangsaan Barat ini di pilih oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan tanpa komorbid.
Adapun syarat isolasi di Hotel Ciks Menteng sebagai berikut:
- Khusus warga Jakarta Pusat yang terkonfirmasi Covid-19
- Pasieb OTG dan tanpa komorbid
- Meminta surat keterangan dari Puskesmas setempat yang nanti didaftarkan by sistem oleh Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
Baca juga: Sempat Ditutup Akibat Lima Pegawai OTG Covid-19, Layanan di Kantor Kelurahan Kramat Jati Dibuka Lagi
Pantauan wartakotalive.com berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Pasien OTG yang tiba di Hotel Ciks Mansion dapat langsung menyerahkan surat keterangan dari Puskesmas kepada petugas yang ada di Hotel tersebut.
Selanjutnya, nantinya petugas akan mengarahkan pasien OTG itu untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis yang ada di lokasi.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan serta pendataan, pasien OTG akan di arahkan ke petugas untuk mendapatkan kunci kamar hotel.
Setelah mendapatkan kunci kamar, pasien tanpa didampingi petugas bisa langsung menaikin lift yang telah disediakan oleh pihak hotel untuk menuju kamar untuk menjalani isolasi selama 10 hari setelah dinyatakan positif berdasarkan dari PCR.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Disiapkan untuk Pasien OTG
Selama menjalani perawatan isolasi, kebutuhan makanan dan obat-obatan seperti vitamin akan di bantu oleh Dinas Sosial dan juga Puskesmas sesuai dengan surat keterangann yang di miliki.
Jika sudah melewati masa isolasi, pasien bisa kembali ke rumah, setelah dinyatakan negatif, melalui lift khusus pasien yang sudah sembuh.
"Jadi Hotel Ciks Mansion, Menteng disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khusus untuk warga Jakarta Pusat untuk menerima pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan tanpa komorbid," kata Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, Selasa (29/6/2021).
Adapun dikatakan Erizon, bagi pasien dengan kriteria tanpa gejala dan tanpa komorbid bisa membawa surat keterangan dari Puskesmas Kecamatan dan nanti akan didaftarkan ke Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, setelah itu bisa langsung menjalani isolasi di Hotel Cik's Mansion.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Masih Menunggak
Adapun masa perawatan yang akan dijalani oleh pasien nanti yaitu selama 10 hari setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil PCR.
"Jadi ini kita utamakan untuk warga Jakarta Pusat tetapi tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lainnya. Namun kami utamakan untuk warga Jakarta Pusat karena banyak warta yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri di wilayahnya," katanya.
Dikatakan Erizon, Hotel Ciks Mansion, Menteng Jakarta Pusat ini memiliki jumlah kamar sebanyak 77. Dari jumlah itu nantinya akan difungsikan khusus untuk pasien tanpa gejala atau OTG.
"Nanti kita akan lauching secepatnya kalo bisa dalam waktu dekat nanti akan kita fungsikan. Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah bisa digunakan," ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Camat untuk membantu terkait tempat isolasi untuk pasien OTG di wilayah Jakarta. Jika pun ada tak menutup kemungkinan akan menambah tempat isolasi untuk OTG.
"Kita jajaki ke temen-temen Camat jika pun ada dilakukan sebagai tempat isolasi terpusat nanti akan kita usulkan lagi Pemprov DKI Jakarta, jika disetujui nanti kita akan simulasikan seperti ini," kata Dhany Sukma.
Pemprov DKI Minta Pemerintah Pusat Sediakan Lagi Hotel Isolasi Pasien Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat kembali memfasilitasi hotel sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Ia berharap pemerintah pusat menghidupkan lagi hotel bagi orang tanpa gejala (OTG), di luar dari yang disediakan pemerintah daerah.
Baca juga: LaporCovid-19: Tiga Pasien Meninggal karena Tidak Kebagian Ruang ICU pada 14-25 Juni 2021
"Jika memungkinkan, hotel bagi OTG dihidupkan kembali, di luar lokasi yang disiapkan pemerintah daerah."
"Ini saran kami," kata Marullah dalam tayangan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).
BNPB memang sempat membiayai lokasi isolasi pasien Covid-19 dengan kategori OTG di hotel wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: TNI Kerahkan 176 Nakes Tambahan, Ditempatkan di Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan Pasar Rumput
Namun, fasilitas tersebut dihentikan lantaran BNPB hanya mampu menanggung biaya sampai 15 Juni 2021.
BNPB masih menunggak biaya Rp 140 miliar kepada hotel yang sebelumnya jadi lokasi isolasi mandiri.
Marullah berharap pemerintah pusat dalam periode ke depan dapat menambah jumlah hotel yang diperuntukan bagi isolasi pasien OTG.
Baca juga: Pemerintah Diminta Terapkan PSBB Ketat di Jawa Selama Dua Pekan Agar Sistem Kesehatan Tak Kolaps
Berdasarkan data yang dijabarkan Marullah, saat ini keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan DKI kian menipis.
Bahkan, bed occupation ratio (BOR) isolasi telah menyentuh 93 persen dan ICU 87 persen.
"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan bantuan seperti dari BNPB."
"Mudah-mudahan, pada periode ke depan, sudah ada tambahan-tambahan hotel untuk kami melakukan isolasi mandiri buat OTG," harapnya.
Dibebankan ke Pemda
Biaya isolasi mandiri pasien Covid-19 akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, biaya isolasi maupun karantina mandiri pasien Covid-19 ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2021).
Baca juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK
"Melalui kesepakatan kementerian atau lembaga terkait serta jajaran pemerintah daerah, maka pembiayaan yang awalnya tersentral di pemerintah pusat akan secara bertahap dilakukan pemerintah daerah," jelas Wiku.
Pemerintah menilai, upaya penanganan Covid-19 terbaik adalah disesuaikan dengan tantangan khas setiap daerah.
Sehingga, penanganan Covid-19 diharapkan lebih efektif.
Baca juga: Mantan Direktur KPK: Firli Bahuri Katanya Pancasilais, Masa Dipanggil Komnas HAM Tidak Berani?
Wiku melanjutkan, pemerintah pusat akan siap membantu.
Pemerintah daerah yang mengalami kendala, khususnya pengadaan fasilitas isolasi maupun karantina mandiri, dapat memanfaatkan forum komunikasi dengan pemerintah pusat.
"Agar dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama," ucap Wiku.
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Tetap Jadi Polisi Usai Dipecat KPK, Pelanggarannya Bakal Diperiksa Propam
Sebelumnya, BNPB menghentikan sementara pembiayaan hotel untuk isolasi pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi menjelaskan, penghentian sementara pembiayaan hotel untuk isolasi ini dikarenakan anggaran menipis dan BNPB hanya mampu menanggung biaya sampai 15 Juni 2021.