PPDB 2021

KPAI Catat Penurunan Drastis Pengaduan PPDB Tahun 2021

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, pihaknya mendapat sedikit laporan.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Rangga Baskoro
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pengaduan PPDB tahun 2021 sangat rendah, berbeda tahun 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021, pihaknya menerima lima pengaduan.

Kelima pengaduan PPDB  itu berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dari 7 hingga 24 Juni 2021. 

"Kelima pengaduan berasal dari pendaftaran PPDB dari jenjang SMP ke SMA/SMK," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (26/6/2021). 

Ia menjelaskan ada satu kasus dari Sumatera Utara, namun lebih bersikap konsultasi.

Baca juga: Pendaftar PPDB di SMAN 1 Kota Tangerang Melampaui Kuota

"Pengaduan terbanyak terkait masalah teknis yaitu sebanyak tiga kasus, dan dua kasus lagi terkait masalah kebijakan PPDB yang dianggap merugikan, yaitu dari DKI Jakarta yang merasa dirugikan dengan penerapan pembobotan untuk jalur prestasi," katanya.

Secara umum, kata Retno, petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun 2021 di berbagai daerah sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK. 

"Juknis dituangkan dalam  Peraturan Gubenur maupun Peraturan Bupati/Walikota," katanya.

Hampir semua daerah menurut Retno menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50 persen sesuai ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB. 

"Hanya saja ada modifikasi daerah seperti jalur prestasi ditambahkan Hafiz Quran seperti di Kota Bekasi, jalur Luar Kota di Bogor, jalur tenaga kesehatan yang menangani covid di wilayah tersebut dan jalur anak guru yang hanya boleh mendaftar di sekolah tempat sang guru mengajar atau bertugas," paparnya.

“Menurunnya jumlah pengaduan PPDB tahun 2021 bisa jadi karena sudah banyaknya kanal pengaduan PPDB yang dibuat oleh Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah, bahkan dari level posko sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumah-rumah calon peserta didik. Pelaksanaan PPDB 2021 hingga 6 Juli 2021,” tambah Retno.

Hasil Pengawasan PPDB 2021 Di Tiga Provinsi

Retno menjelaskan Tim Pengawasan PPDB 2021 sudah  melakukan pengawasan langsung ke sejumlah daerah, yaitu DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat).

Posko PPDB yang didatangi langsung yaitu Posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta, Posko PPDB di SMAN 30 Jakarta, SMAN 3 Denasar, SMAN 4 Denpasar, SMPN 19 Kota Bogor, dan SMPN 4 Kota Bekasi.  

Baca juga: VIDEO PPDB Tangerang Error, Pengamat Pendidikan Kritik Pedas Dinas Pendidikan Pemprov Banten

Secara umum, pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah yang diawasi sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Petunjuk teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Gubenur, Peraturan Walikota/Bupati, Surat Keputusan Walikota/Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan daerah.   

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved