Pendaftaran Fakir Miskin

Akibat PPKM Mikro, Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu

Dinas Sosial DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran warga berstatus miskin dan tak mampu, berhubung penerapan PPKM mikro.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi orang tak mampu. Dinas Sosial DKI memperpanjang pendaftaran orang berstatus fakir miskin dan orang tak mampu karena penerapan PPKM mikro. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) yang semula dari 7-25 Juni, kini sampai 2 Juli mendatang.

Hal ini seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan meningkatkan animo masyarakat yang ingin mendaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Orang Miskin di Indonesia Bertambah Jadi 27,55 Juta Jiwa

Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat ada empat kesalahan umum yang biasa terjadi dalam pendaftaran di laman https://fmotm.jakarta.go.id. Pertama, alamat domisili kosong alias tidak diisi pendaftar.

Kedua, penulisan RT dan RW tidak sesuai, dan ketiga pendaftar belum memilih pilihan YA/TIDAK mengenai apakah ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawi tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD.

Kemudian kesalahan yang keempat adalah pendaftar juga tidak memilih pilihan YA/TIDAK mengenai apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk atau tidak.

“Untuk melakukan pengecekan/perbaikan data, silakan login terlebih dahulu, kemudian pilih view pendaftaran dan edit,” tulis Pusat Data dan Informasi pada Dinsos DKI Jakarta seperti yang dilihat pada laman https://fmotm.jakarta.go.id, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Jumlah Orang Miskin di Kota Bekasi Naik 37 Persen selama Pandemi Covid-19

Di akhir pesannya, Pusdatin menyarankan kepada pengguna untuk melakukan perbaikan memakai laptop atau perangkat komputer.

Penggunaan dua jenis alat itu diyakini dapat memperlancar perbaikan data untuk hasil yang lebih baik.

Seperti diketahui, nantinya DTKS ini akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya. Untuk mendaftar FMOTM itu ada beberapa langkah yang harus dilakukan secara online, yaitu:
1. Membuka situs https:fmotm.jakarta.go.id
2. Membuat akun jika belum memiliki akun
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu input pendaftaran baru
5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Simpan

Baca juga: Bikin Orang Miskin Semakin Melarat, WHO Tak Lagi Sarankan Lockdown untuk Hadapi Covid-19

Selain cara online, warga juga mendaftar dengan cara datang ke kelurahan.Dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Namun, patut diketahui, tidak semua warga bisa mendaftar program FMOTM.
Ada beberapa warga yang tidak bisa mendaftar untuk program FMOTM, yaitu:
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2. Rumah tangga memiliki mobil
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved