Pemberlakuan SIKM

Ombudsman Jakarta Minta SIKM Diberlakukan Kembali di Masa PPKM Mikro untuk Atasi Badai Covid-19

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mendesak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali SIKM untuk menekan laju Covid-19.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Ombudsman Jakarta Minta SIKM Diberlakukan Kembali di Masa PPKM Mikro untuk Atasi Badai Covid-19
Warta Kota/Budi Malau
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho meminta Pemprov DKI mempertimbangkan penerapan SIKM agar PPKM mikro lebih menggigit.

Hal terakhir kata Teguh yang disarankan oleh Ombudsman Jakarta Raya adalah dukungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terkait penambahan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah Jakarta dan penyangga termasuk penyediaan rumah sakit darurat di Jakarta dan sekitarnya. 

"Kebijakan KPCPEN untuk memberlakukan PPKM mikro di tingkat hulu tidak akan mampu menekan dampak kenaikan transmisi Covid-19 dengan cepat dan berdampak ke hilir, ketersediaan ruang isolasi dan ICU di sarana dan prasarana kesehatan,” kata Teguh.

Sepanjang pemantauan Ombudsman, menurut Teguh, di rumah sakit yang ada di Jakarta dan sekitarnya, keterisian BOR (Bed Occupancy Rate) dan ICU di seluruh wilayah sudah diatas 80 persen.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, rata-rata sudah 100 persen dengan waiting list bagi pasien kritis di atas 10, bahkan waiting list pasien kritis di RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan mencapai angka 41 antrian per 23 Juni 2021,” jelasnya.

“Padahal rumah sakit jugabmemiliki kewajiban melakukan penangan pasien non Covid yang juga kondisinya sudah kritis. Situasinya juga sama bagi pasien non Covid yang kritis, tidak ada kamar rawatan yang tersedia untuk mereka," katanya.

“Kami percaya, pemerintah daerah dan pihak rumah sakit pasti sudah mengutamakan pasien kritis dan tidak menerima pasien Covid-19 tanpa gejala lagi, namun itu tetap tidak cukup," ujarnya.

Baca juga: Temuan di Lapangan, Banyak Surat Dokter Dipalsukan Pemohon SIKM demi Bisa Mudik

"Perlu ada dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk menyiapkan rumah sakit darurat beserta sarana dan prasarananya selain realokasi dana DAU, DBH dan dana desa," katanya lagi.

"Jadi PPKM jangan menjadi solusi parsial, penanganan harus dilakukan dari hulu ke hilir," tandas Teguh.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved