Pemberlakuan SIKM

Ombudsman Jakarta Minta SIKM Diberlakukan Kembali di Masa PPKM Mikro untuk Atasi Badai Covid-19

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mendesak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali SIKM untuk menekan laju Covid-19.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Ombudsman Jakarta Minta SIKM Diberlakukan Kembali di Masa PPKM Mikro untuk Atasi Badai Covid-19
Warta Kota/Budi Malau
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho meminta Pemprov DKI mempertimbangkan penerapan SIKM agar PPKM mikro lebih menggigit.

”Sulit jika pengawasan hanya dilakukan secara kasat mata atau menunggu sampai di perkantoran tersebut terdapat suspect Covid-19, barulah Pol PP bertindak," lanjut Teguh.

Kompensasi Pembatasan

Baca juga: Pemeriksaan SIKM Bakal Berakhir, Petugas Gabungan Tetap Cek Hasil Tes Covid-19

Hal lain yang disoroti oleh Ombudsman Jakarta Raya terkait pelaksaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Menurut Teguh, itu adalah kompensasi bagi warga terdampak dalam bentuk bantuan sosial.

“Efektifitas pembatasan mobilitas warga tidak hanya bergantung pada pendekatan koersif berupa pengawasan dan penegakan Perda 2/2020 saja, namun juga kompensasi atas pembatasan tersebut,” katanya.

Pembatasan mobilitas yang rata-rata mencapai 75 persen di hampir semua sektor termasuk penutupan tempat hiburan dan wisata, bagaimana pun akan berdampak pada daya tahan ekonomi kelompok rentan di DKI Jakarta.

Termasuk masyarakat yang ekonominya menurun drastis akibat dampak pandemi Covid-19.

Menurut Teguh, pembatasan mobilitas selama dua minggu akan memberikan beban berat bagi para pelaku ekonomi yang basis pendapatannya harian termasuk sektor informal. 

Baca juga: Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi Urus SIKM, Kapolda Minta Pemudik Bawa Surat Negatif Rapid Test

"Untuk itu, Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan mitigasi bagi kelompok paling rentan secara ekonomi," ujar Teguh.

“Waktunya Pemprov bicara dengan DPRD untuk memastikan ketersediaan anggaran tambahan bantuan sosial afirmatif sebagai kompensasi pelaksanaan PPKM Mikro dengan Penebalan termasuk dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional karena PPKM Penebalan Mikro ini merupakan kebijakan pusat," paparnya.

"Apa pun tindak penegakan dilakukan kepada  orang yang basis ekonominya lemah, tidak mungkin menghambat mereka untuk melakukan aktifitas ekonomi, terlebih sektor informal merupakan penopang ekonomi utama warga Jakarta,” lanjut Teguh.

Ombudsman kata dia, berharap Kementerian Sosial dapat menjadi leading sector pendataan dan pendistribusian kompensasi bagi masyarat yang terdampak pembatasan PPKM.

"Kami berharap setelah Mensos melakukan pembagian telur rebus bagi sejumlah warga DKI di tengah PPKM, beliau tak berhenti di sana tapi juga menjadi leading sector bagi pendataan dan pendistribusian kompensasi pembatasan selama PPKM, untuk mendukung pemerintah daerah yang terkena kebijakan PKKM," katanya.

"Kalau bisa, bahkan bukan hanya Jakarta tapi daerah lainnya," imbuhnya.

Baca juga: 2 Ribu Lebih Pemohon SIKM di Jakarta untuk Mudik Lebaran Ditolak, Ini Penyebabnya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved