Pemberlakuan SIKM

Ombudsman Jakarta Minta SIKM Diberlakukan Kembali di Masa PPKM Mikro untuk Atasi Badai Covid-19

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mendesak Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali SIKM untuk menekan laju Covid-19.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Ombudsman Jakarta Minta SIKM Diberlakukan Kembali di Masa PPKM Mikro untuk Atasi Badai Covid-19
Warta Kota/Budi Malau
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho meminta Pemprov DKI mempertimbangkan penerapan SIKM agar PPKM mikro lebih menggigit.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) non sektor esensial, selama masa PPKM Mikro pada 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021. 

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Warta Kota, Jumat (25/06/21).

"SIKM ini penting sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pekerja yang melakukan Work From Home (WFH) agar tidak menjadi Work From Holiday," kata Teguh.

"Pembatasan terhadap pusat perbelanjaan dan hiburan di Jakarta dikhawatirkan memunculkan potensi para pekerja tersebut justru beralih keluar kota dan bekerja dari tempat liburan mereka," tambah Teguh.

Baca juga: SIKM Paling Banyak untuk Kunjungan Sakit, Berdasarkan Data Dinas PMPTSP DKI Jakarta

Karenanya, menurut Teguh, cara idealnya adalah instansi atau perusahaan tempat karyawan bekerja yang melakukan pengawasan melekat.

"Namun secara makro, Pemprov DKI dapat membantu mengontrol pelaksanaan PPKM dengan dengan memberlakukan SIKM," ujarnya.

SIKM non sektor esensial ini, kata Teguh diusulkan untuk diberlakukan hanya kepada masyarakat yang tidak bekerja di sektor-sektor esensial sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Untuk pekerja di sektor esensial termasuk pengantar barang kebutuhan pokok dan jasa pengantaran barang, kata Teguh dapat dikecualikan dalam ketentuan tersebut dengan berkaca pada pemberlakuan SIKM sebelumnya.

"Pada ketentuan SIKM sebelumnya, kewajiban pendaftaran pada sektor pengiriman sembako dan barang ditemukan justru menghambat arus pengiriman kebutuhan pokok dan barang," ujarnya.

Pengawasan WFO

Baca juga: Petugas Tetap Cek Hasil Tes, Meski Pemeriksaan SIKM Sudah Berakhir

Selain pemberlakuan SIKM non esensial, kata Teguh pengawasan dan penindakan terhadap sektor-sektor yang wajib mengurangi aktifitasnya dapat dilakukan dengan melibatkan Dirbinmas Polda Metro Jaya selaku Pembina Bhabinkamtibmas serta melibatkan tenaga keamanan di perkantoran, pusat perbelanjaan dan pertokoan. 

"Hal ini mengingat jumlah Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta yang jumlahnya tidak memadai untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perkantoran di seluruh wilayah Jakarta," katanya.

Dirbinmas Polda Metro Jaya, menurut Teguh dapat meminta bantuan dari tenaga keamanan binaan mereka untuk secara rutin meminta absensi elektronik perkantoran di tempat mereka bekerja.

"Dan menjadi dokumen pemantauan oleh pihak Pol PP untuk dilakukan penindakan jika terjadi kelebihan jumlah pekerja yang masuk di perkantoran tersebut," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved