UU ITE
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Hari ini Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).
"Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM
Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Tidak akan Ada Pencabutan
"Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers," ujar Argo.
Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.
"Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," ucap Argo.
Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE di antaranya;
Baca juga: 200 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual karena Langgar UU ITE, Twitter Terbanyak, Facebook Nomor Dua
a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu.
Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Surat Edaran Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek
1). Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
Video Pria dengan Berat Badan 300 Kg Dievakuasi BPBD ke RSUD Kota Tangerang Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Maaf Ya Ganjar Pranowo, Partai Demokrat Pastikan AHY Maunya Cawapres Anies Baswedan |
![]() |
---|
Lolos ke Perempat Final Singapore Open 2023, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Tak Mau Berpuas Diri |
![]() |
---|
Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Haris Azhar Minta Saham Freeport Sebelum Podcast Muncul |
![]() |
---|
Persija Ajak The Jakmania untuk Menikmati Panorama Senja Jakarta di Main Bridge Plaza Festival Besok |
![]() |
---|