Kasus Habib RIzieq
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tolak Pengampunan dari Presiden yang Ditawarkan oleh Hakim
Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perbandingan Majelis Hakim dimaksud Aziz yakni Majelis yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam putusan kedua perkara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief tidak memberikan pilihan kepada Rizieq untuk mengajukan grasi.
Pada sidang putusan perkara Petamburan dan Megamendung Suparman Nyompa hanya memberikan pilihan menerima putusan, menolak atau banding, dan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim (pilihan mengajukan grasi) ini lazim atau tidak," ujar Aziz.
"Tapi kita kaget juga. Tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," tuturnya menambahkan.
Diajukan hakim
Sebelumnya, saat membacakan amar putusan kepada ketiga terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor Khadwanto memberikan pilihan mengajukan grasi atas vonis bersalah yang dijatuhkan.
Yakni hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq, dan satu tahun penjara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat yang dianggap terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah membacakan putusan Khadwanto mengatakan sesuai pasal 196 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketiga terdakwa memiliki tiga hak merespon vonis hasil musyawarah yang dijatuhkan.
Pertama menerima atau menolak putusan Majelis Hakim, kedua pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima atau menolak putusan lewat mengajukan banding.
"Ketiga hak mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan, yaitu yang disebut grasi," kata Khadwanto.
Bila mengacu Pasal 196 KUHAP, pilihan mengajukan grasi yang diberikan Khadwanto kepada ketiga terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor berdasar karena tercantum dalam butir C ayat 3.
Isinya: hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi dalam hal ia menerima putusan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Majelis Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ini Unik, Kita Juga Kaget
Punya Waktu 14 Hari, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Ajukan Kasasi ke PN Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan |
![]() |
---|
Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI dan PN Jaktim ke Ombudsman RI |
![]() |
---|
Darurat Covid-19, Begini Kondisi Kesehatan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim,Keluarga Tak Boleh Jenguk |
![]() |
---|
Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Tidak Terkait Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|