Kasus Habib RIzieq
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tolak Pengampunan dari Presiden yang Ditawarkan oleh Hakim
Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN
Baca juga: Penasaran dengan Suara Berdenyit di Kamar, Suami di NTT Pergoki Istri Telanjang dengan Pria Lain
Baca juga: Ternyata di Arab Saudi, Habib Rizieq Bertemu Tito Karnavian, Budi Gunawan dan Dihubungi Wiranto
Grasi itu ditolak Rizieq dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tersebut.
Tiga pilihan itu yakni banding, pikir-pikir, dan mengajukan grasi.
Namun Rizieq memilih banding.
Keputusan mengajukan banding atas vonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim bahkan diambil Rizieq tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dan divonis bersalah menolak pilihan mengajukan grasi diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Berikut Daftar Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB
Baca juga: Biadab! Nenek Usia 71 Tahun Sedang Sakit Stroke Dirudapaksa Pria di Sultra
Baca juga: CATAT! Ini Keuntungan dan Sanksi Militer Jika Pasukan Komcad Melanggar Aturan
Reaksi Kuasa Hukum Rizieq
Menanggapi pilihan tidak mengajukan grasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan alasan ketiga kliennya menolak pilihan mengajukan grasi.
"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat. Jadi saya belum tanya tadi kenapa seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun dia menilai pilihan grasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai hal unik.
Menurutnya grasi yang merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan kepada terpidana dari Presiden tak lazim dalam perkara pidana.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujarnya.
Punya Waktu 14 Hari, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Dapat Ajukan Kasasi ke PN Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Desak PN Jakarta Timur Bebaskan Habib Rizieq karena Alami Ketidakadilan |
![]() |
---|
Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Pengadilan Tinggi DKI dan PN Jaktim ke Ombudsman RI |
![]() |
---|
Darurat Covid-19, Begini Kondisi Kesehatan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim,Keluarga Tak Boleh Jenguk |
![]() |
---|
Ratusan Simpatisan Rizieq Shihab yang Diamankan Tidak Terkait Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|