WNA Perancis Simpan Tiga Senpi dan Narkoba Dituntut Dua Tahun, Lemkapi Sebut Mestinya Bisa Lebih
“Iya seharusnya jaksa tuntut yang lebih berat. Tapi mungkin jaksa ada pertimbangan lain misalnya karena ada hal yang meringankan,” ujarnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - WN Perancis Rayan Jawad Henri Bitar diadili secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Henri dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan 3 pucuk senjata api.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Henri terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi.
Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra membacakan tuntutannya menyebut Henri ditangkap oleh polisi pada Minggu (21/3) lalu sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram narkotika. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 3 pucuk senpi dan amunisi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai tuntutan jaksa tergolong ringan.
Mengingat dalam UU Darurat, ancaman hukuman bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Iya seharusnya jaksa tuntut yang lebih berat. Tapi mungkin jaksa ada pertimbangan lain misalnya karena ada hal yang meringankan,” ujarnya.
Baca juga: Ariza Sebut Pemprov DKI Bakal Tambah Kawasan Pembatasan Mobilitas Warga
Baca juga: Orang Tua Dikabarkan Punya Hutang Hampir Setengah Miliar Rupiah, Atta Halilintar: Hutang Apa?
Baca juga: Inggris dan Kroasia Akhirnya Lolos Babak 16 Besar, Ceska vs Inggris 0-1, Kroasia vs Skotlandia 3-1
Dikatakan Edi, dalam setiap persidangan itu ada hal yang meringankan dan memberatkan.
“Jika dilihat dia itu sebagai pemakai narkoba, bukan bandar, mungkin itu bisa jadi hal yang meringankan terdakwa, namun demikian yang memberatkan adalah kepemilikan senpi,” ujarnya.
Seperti diketahui, polisi menyita barang bukti 1 buah tas berwarna hitam di dalamnya berisi 1 buah Senpi Laras Panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah Magazine yang di dalamnya berisi 8 butir Amunisi Kaliber 9x19 mm dan 1 buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ di dalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Kaliber 9x19 mm.
Ada juga 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000 di dalamnya berisi 1 buah Senpi jenis NAA 22LR (Jenis Revolver) yang berisi 1 butir Amunisi Caliber 22 mm, dan 1 buah Senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magasin.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WN Prancis Diadili di PN Denpasar Terkait Kasus Kepemilikan Sabu dan Senjata Api