Virus corona

Kemendikbudristek Pastikan PTM Terbatas Tetap Dilaksanakan,

Pelaksanaan PTM terbatas, kata Jumeri, akan mengikuti kebijakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemda

Editor: Bambang Putranto
Dok. Pemkot Bogor
Ilustrasi - Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan simulasi Pembelajaran Tatap Muka. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan hingga belum ada perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Jumeri mengaku sering ditanyakan terkait pelaksanaan PTM terbatas di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasien covid-19 ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Jumeri dalam webinar, Rabu (23/6/2021).

Pelaksanaan PTM terbatas, kata Jumeri, akan mengikuti kebijakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah daerah.

Menurut Jumeri, orang tua memiliki pilihan untuk mempersilakan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pola pelaksanannya mengikuti ppkm mikro, artinya tetap kepada orang tua diberi keleluasaan apakah putra putrinya berangkat sekolah atau tidak," ucap Jumeri.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Melonjak, Kemendikbudristek Pastikan PTM Terbatas Tetap Dilaksanakan,

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved