Berita Video
VIDEO 27 Pengawai Pengadilan Positif Covid-19, PN Jakarta Pusat Lakukan Lockdown 3 Hari
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan ditemukannya pengawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 berawal dari 9 pengawai
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM,KEMAYORAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberlakukan lockdown sementara selama tiga hari akibat 27 pengawai terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil test Covid-19.
Dari 27 itu beberapa diantaranya merupakan Hakim, PP, Jurusita dan Pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat. Saat ini mereka tengah menjalani isolasi akibat terpapar Covid-19.
Pantauan wartakotalive.com terlihat pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta tampak tertutup, beberapa petugas keamanan pun juga berjaga di depan gerbang pintu masuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat jika PN Jakarta Pusat tutup sementara.
Di depan pintu masuk juga telah terpasang spanduk berwarna hijau yang bertuliskan jika PN Jakarta Pusat untuk sementara tutup operasional (persidangan) selama tiga hari kedepan.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan ditemukannya pengawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 berawal dari 9 pengawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR.
Menindak lanjuti hal itu dan melihat situasi kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan. PN Jakarta Pusat melakukan swab antigen kepada seluruh pengawai pada Senin (21/6). Hasilnya 18 orang terkonfirmasi reaktif.
"Jadi kita lakukan swab antigen kepada semua Hakim maupun pengawai lingkungan PN Jakarta Pusat. Hasil swab antigen itu terdapat 18 orang dinyatakan reaktif ditambah sebelumnya ada 9 yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes PCR," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Berdasarkan hasil swab PCR dan swab antigen itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan itu berdasarkan Surat No.W10-UI/794/KP/01.UI/2021 Tanggal 21 Juni 2021 dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/3482/OT.01/6/2021 Tanggal 21 Juni 2021.
"Untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan)," katanya.
Namun untuk hal-hal yg bersifat urgent tetap dilayani namum bersifat terbatas. Sedangkan untuk Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH).
"Untuk yang sifatnya urgent dan mendesak kami tetap akan melayani karena ada pejabat yang tetap stanby untuk melayani masyarakat. Layanan operasional akan kembali normal pada hari Jumat (25/6) mendatang," ujarnya.
Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan dilakukan penyemprotan disentifektan ke semua ruangan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memastikan bahwa area PN Jakarta Pusat steril.
"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri. Selama penutupan PN Jakarta Pusat akan dilakukan penyemprotan disentifektan," ucapnya. (JOS).