Pelanggaran Prokes

Ulah Pengelola Kafe Dapur Harmoni Bikin Kesal, Wali Kota Jakpus: Wajar Disegel, Kita Harus Tegas

"Waktu operasi jam 9 ya harus tepat jam 9. Tidak boleh menambah waktu bahkan sampai di gembok segala. Kita di sini sudah berusaha lebih keras di sana

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Suprianto
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, prihatin pada sikap pengusaha kafe yang abai pada aturan protokol kesehatan dan pembatasa jam operasional. Bagi mereka seolah uang lebih penting dari nyawa. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengetatan pengawasan prokes dengan melakukan operasi PPKM di sejumlah tempat usaha.

Ternyata dari operasi PPKM itu masih ditemukan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan.

Seperti yang terjadi pada Minggu (20/6) dini hari.

Dimana Satpol PP memberikan sanksi buat pengelola kafe Dapur Harmoni, Gambir Jakarta Pusat yang kedapatan melanggar.

Saat didatangi petugas, kafe tersebut tetap beroperasi melebihi batas waktu jam operasional yang ditentukan bahkan didapati ratusan pengunjung berkerumun tanpa prokes.

Tak hanya itu, pemilik kafe juga menggelabuhi petugas dengan mengunci kafe dari luar.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyayangkan tindakan pemilik kafe yang abai akan penerapan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan, padahal saat ini kasus Covid-19 mengalami kenaikan.

"Itu saya bilang. Jika kesadaran itu harus dibangun oleh seluruh elemen masyarakat tidak boleh di pilah-pilah. Baik itu di lingkungan perkampungannya, pemilik usahanya, tempat hiburannya. Ini sekali lagi bukan aturannya tapi kesadaran yang tinggi," kata Dhany Sukma ditemui di Monas, Senin (21/6/2021).

Dikatakan Dhany Sukma, jika kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sedang dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Sehingga jika kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan rendah ditengah kasus yang tinggi ini, dirinya khawatir justru kasus terus mengalami lonjakan.

"Kasus Covid-19 sedang tinggi dan penyebaran itu bisa dilakukan ketika kita tidak melakukan prokes. Saya pikir wajar jika tempat yang melanggar seperti itu perlu di segel. Kita harus tegas," katanya.

Pihaknya mengaku tak akan mentolerir tempat usaha yang melanggar aturan yang sudah ada.

Seperti melebihi batas jam operasional, tidak menerapkan batas kapasitas ruang, bahkan sampai berkerumun seperti yang terjadi di Kafe Dapur Harmoni.

"Waktu operasi jam 9 ya harus tepat jam 9. Tidak boleh menambah waktu bahkan sampai di gembok segala. Kita di sini sudah berusaha lebih keras di sana tidak mengindahkan, untuk itu perlu diberikan sanksi tegas," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved