Margarito Kamis Sebut TWK Amanat UU, Bukan Masalah Siapa yang Punya Ide

Margarito menilai KPK tidak perlu menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Dwi Rizki
Margarito Kamis 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan persoalan ide siapa yang mengusulkan tetapi merupakan amanat undang-undang.

"Yang paling penting dan paling pokok bukan soal ide siapa yang melakukan itu, penanggung jawabnya ada pada yang melakukan tes. Itu kan amanat undang-undang," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/6/2021) seperti dikutip dari antaranews.com.

Margarito menilai KPK tidak perlu menanggapi tudingan dari tim kuasa hukum 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yakni Asfinawati yang menyebut ketidakmampuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan dari Komnas HAM soal siapa yang mengeluarkan ide TWK.

Lolos atau tidak seorang pegawai dalam TWK adalah hal wajar dan yang terpenting dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang.

Ia menyarankan KPK tidak perlu pusing menanggapi persoalan pegawai yang tidak lolos TWK dan lebih baik fokus pada penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga: Arief R Wismansyah Siapkan Gedung Sekolah Sebagai Tempat Penampungan Pasien Covid-19

Baca juga: 25 Orang Positif Covid-19, Perumahan Pondok Mitra Lestari Lockdown Lokal

Baca juga: Nunung Srimulat Dikabarkan Bangkrut hingga Jarang Muncul di Televisi dan Jual Harta, Benarkah?

"Yang lain-lain tidak usah dipikirkan termasuk 75 orang ini, kalau mereka memang tidak senang pergi saja bertempur di pengadilan biar dibuka secara objektif," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/6). Kehadirannya untuk menjelaskan beberapa hal di antaranya mengenai landasan hukum hingga legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai dari tindak lanjut pasal 5 ayat 6 PP 41 tahun 2020 yang memandatkan kepada KPK menyusun peraturan komisi (Perkom) tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian setelah itu lahirlah Perkom nomor 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Itu mengenai kebijakan regulasinya," kata Gufron.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved