Hari raya Idul Adha
Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran (SE) khusus terkait pelaksanaan hari raya Idul Adha 2021
Wartakotalive.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran (SE) khusus terkait pelaksanaan hari raya Idul Adha 2021.
Aturan diterbitkan untuk menekan melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.
"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk hari raya Idul Adha akan akan dikeluarkan SE tersendiri," kata kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Surat edaran nantinya akan mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Salat Ied, termasuk penyembelihan hewan kurban. Selain itu, juga meliputi pendistribusian daging kurban.
"Ini diatur dengan Prokes dan menteri agama akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk itu," katanya.
Terkait melonjaknya kasus Covid-19, kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," pungkas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag akan Terbitkan Surat Edaran Khusus Perayaan Idul Adha