Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Jakarta

Covid-19 Melonjak, Kapolda Metro Jaya Minta Warga Tetap di Rumah Saat HBKB Minggu 19 Juni 2021

Terkait lonjakan Covid-19 Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengimbau masyarakat agar berdiam diri dulu di rumah saat HBKB Minggu (19/6/2021).

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meninjau Kampung Tangguh Jaya di RW01 Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

GROGOL PETAMBURAN - Pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau  Car Free Day (CFD) Minggu (19/6/2021) nanti, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengimbau masyarakat untuk sementara berdiam diri di rumah. Hal itu mengingat angka penularan Covid-19 kembali naik.

Kata Fadil, saat ini situasi Jakarta tengah tidak baik-baik saja.

Sehingga ia mengimbau masyarakat Jakarta agar tetap di rumah akhir pekan ini.

Baca juga: Minggu 9 Agustus 2020, Car Free Day Kota Bekasi Kembali Digelar di Jalan Ahmad Yani

"Besok kan ada CFD ada yang hobi naik sepeda, atau mungkin pengen makan keluar. Kami imbau dalam beberapa waktu kedepan ini sebaiknya di rumah saja ya tidak usah kemana-mana," ujar Fadil di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (19/6/2021).

Kata Fadil, meski restoran masih diizinkan buka, namun ia mengimbau masyarakat untuk tidak makan di tempat.

Jauh lebih baik kata Fadil, masyarakat sementara ini membeli makanan secara online.

Baca juga: Wali Kota Sigit Wijatmoko Pastikan Car Free Day di Jakarta Utara Terapkan Protokol Kesehatan

Fadil juga memastikan akan meningkatkan operasi yustisi bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Ia akan memberikan sanksi tegas kepada restoran yang tidak menaati protokol kesehatan.

Misalnya saja seperti yang sudah dilakukan di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Para Pengguna Sepeda Tetap Ramai Meski Kegiatan Car Free Day Jalan MH Thamrin-Sudirman Ditiadakan

Di restoran itu, Satgas Covid-19 mendapati pelanggaran protokol kesehatan berupa batas maksimal pengunjung.

Selain itu terdapat kerumunan di restoran. Sehingga pihaknya bersama Satpol PP dan TNI mendenda restoran Rp 50 juta dan tutup 1x24 jam.

Fadil berjanji, sanksi tegas itu akan diterapkannya terhadap restoran ataupun masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Ada Car Free Day di Jalan Amir Hamzah Menteng Jakarta Pusat, Warga Bisa Tenang Berolahraga

"Diharapkan operasi yustisi ini membuat masyarakat kembali sadar karena sejatinya untuk menjaga diri sendiri agar jangan sampai terpapar Covid-19," tandas Fadil.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved